TANGERANG, DURASI.co.id – Pelaksanaan sejumlah proyek fisik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Dinas tersebut diduga tidak mewajibkan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada setiap kegiatan proyek, baik pembangunan maupun renovasi fasilitas pendidikan.
Pantauan awak media di sejumlah lokasi proyek pembangunan ruang kelas baru dan renovasi gedung sekolah menunjukkan bahwa para pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri, seperti helm, rompi, atau sepatu keselamatan. Tidak terlihat pula papan informasi yang biasanya memuat imbauan penerapan K3 di area proyek. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
Seorang mandor proyek di lapangan, Mulyadih (35), mengatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan memang tidak memberikan instruksi khusus terkait penerapan K3.
“Selama ini tidak ada syarat wajib K3 dari dinas. Kami hanya diminta menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu. Di RAB juga tidak ada aturan harus pakai K3,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Bonai Supriadi. Ia menilai abainya Dinas Pendidikan terhadap K3 dapat membahayakan keselamatan pekerja dan mencoreng citra pemerintah daerah.
“K3 seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi, apalagi di lingkungan pendidikan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pekerja tersebut dijamin BPJS?” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Yudi, sulit dikonfirmasi awak media terkait proyek rehabilitasi Gedung SDN Pabuaran 2, Kecamatan Jayanti. Ia terkesan menutup ruang komunikasi bagi wartawan.
Sejumlah pihak berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerapkan kebijakan yang mewajibkan penerapan K3 di setiap proyek, demi keselamatan tenaga kerja dan kualitas hasil pembangunan. [Aliman]








