BUTENG, DURASI.co.id – Pengumuman kelulusan sementara enam tenaga honorer sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada 11 September 2025 menuai kontroversi. Seleksi ini dituding mengandung unsur tebang pilih dan nepotisme.
Kritik pedas datang dari pemuda Kecamatan Mawasangka Timur, Amrin. Ia menilai proses seleksi diduga kuat tidak transparan dan sarat permainan. Salah satu sorotan adalah di Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim).
“Berdasarkan pengumuman, ada lima nama yang lolos di Mastim. Salah satunya, Zulfadli Utama Putra, diduga kuat adik kandung Camat Mawasangka Timur sendiri. Yang bersangkutan honorer baru sejak 2024, sangat jarang berkantor, tetapi justru lolos. Sementara yang senior dan rajin tidak ada namanya,” ungkap Amrin, mantan Ketua Umum Hima Buteng Baubau, Sabtu (13/9/2025).
Amrin menambahkan, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan sangat menyimpang dari visi Bupati Buteng, Azhari, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bersih.
Menyikapi tuduhan tersebut, Camat Mawasangka Timur, Fitri Aisa Syam, menjelaskan bahwa tudingan itu tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan komitmennya terhadap prosedur yang berlaku.
“Seluruh proses pengusulan nama dari Kecamatan Mawasangka Timur telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan panitia seleksi kabupaten. Sesuai surat Camat Mawasangka Timur Nomor 800/61/2025 perihal kebutuhan pegawai non-ASN yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat dan Kepala BKPSDM Buton Tengah tanggal 11 Agustus 2025, saya mengusulkan seluruh tenaga non-ASN yang ada di kantor Kecamatan Mawasangka Timur. Keputusan kelolosan merupakan kewenangan penuh panitia seleksi berdasarkan berkas dan kriteria yang mereka tetapkan. Seluruhnya ditetapkan sebagai tenaga PPPK paruh waktu, kecuali mereka yang telah mengikuti seleksi CASN,” tulisnya, Minggu (14/9/2025).
Terkait hubungan kekeluargaan yang ditudingkan, ia mengakui yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sejak 2022 dan telah di-SK-kan oleh Camat Mawasangka Timur. Hal itu, katanya, mengingat kebutuhan organisasi dan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
“Adanya tudingan intervensi atau indikasi tebang pilih oleh keluarga pejabat tidak benar. Semua tenaga non-ASN di kantor Kecamatan Mawasangka Timur, selain yang ikut CASN, telah ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu tanpa terkecuali. Saya menegaskan tidak pernah dan tidak akan melakukan intervensi dalam proses penilaian maupun seleksi. Memang benar adik saya lolos dalam pengusulan PPPK paruh waktu, tetapi itu melalui prosedur dan usulan yang memang sangat dibutuhkan pemerintah kecamatan,” bebernya.
Lebih lanjut, ia membantah klaim bahwa adiknya jarang masuk kantor serta adanya dua nama yang tidak diusulkan.
“Terkait klaim bahwa adik saya jarang masuk kantor, hal itu tidak sesuai dengan fakta. Tenaga non-ASN memang tidak diwajibkan berkantor setiap hari. Mereka dapat bekerja dari rumah dengan beban dan tanggung jawab organisasi tetap terpenuhi. Sampai saat ini seluruh permintaan administrasi organisasi kecamatan maupun daerah dapat terlaksana. Jadi, saya sebagai pimpinan mengambil kebijakan membolehkan bekerja dari rumah asal tugas selesai. Terkait tudingan dari Amrin bahwa ada dua orang yang tidak diusulkan, itu tidak benar. Semua tenaga non-ASN yang ada telah kami usulkan,” jelasnya.
Camat juga menyampaikan dukungannya terhadap investigasi. “Saya mendukung penuh dan siap berkoordinasi jika pemerintah daerah melalui Inspektorat melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Kami akan membuka semua data dan dokumen yang diperlukan untuk memastikan transparansi jika usulan PPPK di Kecamatan Mawasangka Timur dianggap tidak sesuai prosedur,” tandasnya.
Dengan adanya tanggapan ini, bola kini berada di pihak Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Masyarakat menunggu tindak lanjut dan investigasi yang transparan dari Inspektorat Daerah untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran dalam seleksi yang vital bagi masa depan ribuan tenaga honorer. [Suadi]







