BUTENG, DURASI.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) secara resmi menolak rencana pertambangan batu gamping di Desa Watorumbe Bata dan Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah.
Penolakan tersebut merupakan buntut dari demonstrasi yang dilakukan ratusan warga Aliansi Masyarakat Mawasangka Tengah bersama organisasi kemahasiswaan Cipayung Plus yakni HMI, PMII, KAMMI, dan IMM yang dilandasi kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan dan terganggunya sumber kehidupan masyarakat setempat, Selasa (4/11/2025).
Koordinator lapangan, Harumin, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan tambang batu gamping PT Diamond Alfa Propertindo (PT DAP) yang dinilai telah merusak tanah adat dan warisan leluhur Desa Watorumbe serta Desa Watorumbe Bata. Ia juga menilai kehadiran perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat mana yang tidak kecewa? Ketika perusahaan tambang batu gamping yang ada di dua desa kami hanya merusak lingkungan dan tanah leluhur kami. Kami juga khawatir akan hilangnya sumber air bersih, kerusakan lahan pertanian, serta polusi debu yang dapat mengganggu kesehatan dan pariwisata,” ungkapnya.
Adapun tiga tuntutan masyarakat Mawasangka Tengah dan organisasi Cipayung Plus adalah sebagai berikut:
1. Menolak aktivitas pertambangan di Desa Watorumbe dan Desa Watorumbe Bata pada khususnya, serta di Kecamatan Mawasangka Tengah pada umumnya.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan DPRD untuk memberikan peringatan keras serta sanksi tegas kepada pihak PT Diamond Alfa Propertindo (PT DAP).
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan DPRD untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna merevisi RTRW serta melakukan audit terhadap PT Diamond Alfa Propertindo (PT DAP).
Menanggapi tuntutan masyarakat, Bupati Buton Tengah, Dr Azhari, menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan serta adat istiadat merupakan harga mati. Menurutnya, keberadaan tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Tengah tidak sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah saat ini.
“Kami tidak akan mengorbankan masa depan anak cucu kita demi setumpuk rupiah dari tambang batu gamping. Apalagi yang saya ketahui, dana CSR bagi masyarakat hanya sekitar Rp100 juta, yang jelas tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan serta cagar budaya Benteng Katukobari dan Watorumbe di Kecamatan Mawasangka Tengah,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, kehadiran tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Tengah merupakan dampak dari penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Ia berkomitmen bahwa pada tahun 2026 mendatang, Pemerintah Daerah akan merevisi Perda RTRW Kabupaten Buton Tengah, khususnya di Kecamatan Mawasangka Tengah.
“Saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur terkait sejumlah persoalan RTRW di Buton Tengah. Di dalam RTRW yang lama, wilayah pertambangan batu gamping tidak cocok dijadikan kawasan tambang karena di sana terdapat objek pariwisata dan situs benteng leluhur. Insya Allah, tahun 2026 kita akan revisi Perda RTRW tersebut,” jelasnya.
Penolakan ini juga mendapat dukungan penuh dari legislatif. Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Bobby Ertanto, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat yang menolak tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Tengah.
“DPRD Buteng, khususnya Komisi III, akan mengambil keputusan secara kelembagaan setelah kami konsultasikan dengan pimpinan. Kami berdiri di garda terdepan masyarakat untuk menerima aspirasi. Fungsi kami adalah melindungi kepentingan rakyat, dan dalam hal ini, kepentingan rakyat adalah yang utama. Kami telah disumpah dan diberi amanah oleh masyarakat, sehingga DPRD sebagai fungsi kontrol akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan aliansi untuk disampaikan kepada pimpinan serta fraksi-fraksi di DPRD,” jelasnya.
Penulis: Suadi
Editor: Aliman








