BUTENG, DURASI.co.id – Diduga menggarap lahan warga tanpa memberikan kompensasi, PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, mendapat teguran serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota legislatif memberikan peringatan keras kepada perusahaan tambang nikel tersebut karena diduga telah menggarap lahan milik warga yang belum tuntas proses ganti ruginya.
Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat pemilik lahan terkait lahan warga yang telah digarap sekitar puluhan meter oleh PT AHB tanpa terlebih dahulu melakukan pembayaran ganti rugi.
“Lahan warga sudah digarap, tetapi ganti ruginya tidak kunjung dibayar. Ini pemandangan yang sangat buruk. Kami memberi peringatan keras, hentikan semua aktivitas jika hak-hak rakyat tidak diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Bobi, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, tindakan perusahaan yang mulai beroperasi di lahan warga tanpa penyelesaian kompensasi merupakan bentuk arogansi yang tidak dapat ditoleransi.
“Perusahaan tambang nikel di Indonesia, maupun di Sulawesi Tenggara, tidak diperbolehkan menggarap, menyerobot, atau merusak lahan warga yang belum dibebaskan tanpa ganti rugi. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
DPRD Akan Memanggil Pihak Perusahaan
DPRD Buton Tengah menegaskan bahwa kehadiran investasi di daerah seharusnya membawa kesejahteraan, bukan menjadi petaka bagi masyarakat. Jika PT AHB tetap membandel dan tidak mengindahkan imbauan dewan, maka langkah tegas akan diambil.
Komisi III DPRD Buton Tengah berencana memanggil pihak perusahaan tambang tersebut.
“Kami berencana memanggil pihak perusahaan dalam waktu dekat untuk melakukan mediasi bersama pemilik lahan, termasuk meninjau langsung ke lokasi perusahaan PT AHB,” pungkas Bobi Ertanto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT AHB terkait peringatan DPRD dan tuntutan warga yang lahannya digarap tanpa kompensasi. [Suadi]








