Acara Joget Kandea-Kandea Tolandona 2026 Ditiadakan, Bupati Azhari: Demi Jaga Marwah Tokoh Imam Masjid Agung Keraton

Bupati Buton Tengah Azhari didampingi Kapolres Buton Tengah, Dandim 1413 Buton, dan Pj Sekda Buteng Armin saat rapat bersama tokoh masyarakat Sangia Wambulu, Rabu (25/2/26).

BUTENG, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengambil langkah tegas dalam penyelenggaraan tradisi budaya Kande-Kandea Tolandona Tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah di bawah komando Bupati Azhari memutuskan untuk meniadakan rangkaian acara hiburan malam atau joget yang biasanya menyertai prosesi budaya tersebut.

Keputusan ini diambil semata-mata untuk menjaga marwah dan kesucian nama besar tokoh agama, ulama, sekaligus Imam Masjid Agung Keraton Buton pada masanya, Sangia Wambulu.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati Azhari saat memimpin rapat bersama Camat Sangia Wambulu, para kepala desa dan lurah, serta tokoh adat di Ruang Rapat Kijula, Kantor Bupati Buteng, Rabu (25/2/2026).

Rapat yang juga didampingi Dandim 1413 Buton dan Kapolres Buteng itu membahas pelaksanaan Kandea-Kandea pasca-Lebaran Idulfitri 2026.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Dishub Buteng Gelar Sidak Kelayakan Bus dan Kapal Speedboat

Bupati Azhari mengatakan tradisi Kandea-Kandea yang berlangsung pada sore hari selalu diikuti dengan acara hiburan malam atau joget hingga menjelang pagi. Menurutnya, hal ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai luhur yang diajarkan Sangia Wambulu.

“Bagi kita orang Buton, Sangia Wambulu merupakan seorang ulama dan imam yang disegani. Beliau adalah orang suci atau wali yang menjadi kebanggaan kita. Maka sudah sepatutnya kita menjaga nama baik dan marwahnya sebagai tokoh agama. Saya yakin Imam Sangia Wambulu sendiri tidak menginginkan budaya Kandea-Kandea yang luhur ini dirusak dengan adanya acara joget,” tegas Azhari di hadapan peserta rapat.

Kendati demikian, sebagai solusi, Azhari menawarkan alternatif kegiatan pengganti yang lebih positif dan religius. Pemerintah daerah akan memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti lomba-lomba islami atau konser selawatan. Bahkan, ia mencontohkan untuk mengundang penyanyi religi terkenal, Hadad Alwi, seperti yang pernah dilakukan pada acara puncak HUT Buteng sebelumnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Buteng Soroti Pungli Ambulans Puskesmas: Jangan Bayar Langsung Laporkan Polisi

“Pemerintah daerah siap membantu dan menyiapkan hadiah untuk kegiatan keagamaan dan olahraga tersebut. Kalau perlu, kita perbesar dan perbanyak hadiahnya agar masyarakat lebih bersemangat,” ujar Azhari.

Ia pun menginstruksikan Camat Sangia Wambulu, para kepala desa, lurah, dan tokoh adat untuk gencar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Azhari mengakui bahwa mengubah kebiasaan yang telah berlangsung lama bukanlah perkara mudah.

“Memang memulai larangan joget pada acara Kandea-Kandea yang sudah berlangsung lama ini cukup berat. Namun yakinlah, mengubah kebiasaan ke arah yang lebih baik akan selalu dibukakan jalan keberhasilan oleh Tuhan. Pastinya ini akan didukung oleh Sangia Wambulu,” pungkasnya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah Bupati Azhari yang telah dimulai sejak Juli 2025 melalui surat edaran dan imbauan terkait pelarangan hiburan malam. Sejak dikeluarkannya imbauan tersebut, angka kriminalitas yang kerap menimbulkan korban jiwa dari acara joget dapat ditekan.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Paruh Waktu di Buteng Dituding Tebang Pilih, Camat Mawasangka Timur Buka Suara

Langkah ini dinilai sejalan dengan visi Bupati Azhari untuk menjadikan Buton Tengah sebagai Kota Santri dan Kota Pendidikan, serta melarang peredaran minuman keras beralkohol dan praktik prostitusi di Kabupaten Buton Tengah. [Suadi]