LAMPUNG, DURASI.co.id – Arinal Djunaidi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan di Lapas Way Hui, Selasa (28/4/2026). Ia datang menggunakan mobil Alphard dan saat meninggalkan Kejati Lampung menaiki mobil tahanan milik Kejati Lampung.
Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 tersebut, saat keluar dari Gedung Kejati Lampung, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker pada pukul 21.20 WIB. Arinal menundukkan wajah dari jepretan kamera puluhan wartawan.
Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB, istrinya, Riana Sari, bersama keluarga datang ke Kejati Lampung. Beberapa menit kemudian, ia keluar bersama keluarga dan menyatakan kedatangannya untuk mendukung suaminya menghadapi permasalahan ini.
Dalam jumpa pers, Riana Sari meyakini suaminya tidak terlibat dalam kasus korupsi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ia menyatakan akan membuktikan tuduhan-tuduhan yang beredar di media di pengadilan.
Arinal Djunaidi ditahan setelah tiga tersangka kasus korupsi PT LEB lebih dahulu ditahan sejak tahun lalu dan saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Tanjungkarang. Ketiganya adalah Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung Nomor Sprint-13/07/Tahun 2025 tanggal 9 Juli 2025. Tiga bulan kemudian, Kejati Lampung kembali memanggil Arinal Djunaidi.
Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai Rp38.588.545.675, yang terdiri atas tujuh unit mobil senilai Rp3.500.000.000, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1.291.290.000, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100, deposito dari beberapa bank senilai Rp4.400.724.575, serta 29 sertifikat hak milik senilai Rp28.040.400.000.
Kasus ini bermula pada periode 2018–2019, ketika Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LJU membentuk anak perusahaan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menerima dana participating interest (PI) sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Energi.
Pada periode 2019–2021, PT LEB menerima transfer dana sekitar US$17,28 juta atau setara Rp271 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke rekening pribadi serta menjadi aset sejumlah pejabat.
Memasuki tahun 2022–2023, laporan masyarakat mulai masuk ke Kejati Lampung. Penyelidikan awal pun dilakukan dengan penggeledahan kantor PT LEB dan rumah para pengurus, yang kemudian menemukan aset senilai Rp30 miliar.
Pada 2024, jumlah penyitaan terus bertambah hingga mencapai Rp84 miliar, dan nama Arinal Djunaidi mulai disebut dalam aliran dana tersebut.
Selanjutnya, pada September 2025, Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal dan menyita aset senilai Rp38,5 miliar. Dengan demikian, total sitaan meningkat menjadi Rp122 miliar, sementara masih terdapat sekitar Rp149 miliar yang belum terlacak.
Pada 4–5 September 2025, Arinal diperiksa secara maraton, dan penyidikan pun berkembang hingga menyasar mantan komisaris serta jajaran direksi PT LEB.
Adapun pada akhir September 2025 (proyeksi), Kejati Lampung diperkirakan menetapkan tersangka, dengan nama Arinal Djunaidi, Heri Wardoyo, serta jajaran direksi lama masuk dalam radar utama penyidikan. [Aoe]








