Pemda Buteng dan DPRD Gelar FGD dan Uji Publik, Bahas Pembentukan Perumda Kamboi Lumele

Redaksi Durasi
Sekda Buteng Armin dan Ketua Bapemperda DPRD Buteng La Goapu berpose bersama, Jumat (30/10/26). Foto: Suadi/Durasi.co.id

BUTENG, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buteng menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik dalam rangka penyusunan naskah akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kamboi Lumele.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Findi, Kecamatan Lakudo. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Buteng, Armin, perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum), Evi Risnawati, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buteng, La Goapu, serta kalangan akademisi dan tokoh masyarakat, Jumat (30/10/2026).

Melalui forum FGD dan uji publik ini, berbagai aspek terkait rencana pembentukan Perumda Kamboi Lumele dibahas, mulai dari landasan hukum, kajian akademik, potensi usaha, hingga prospek pengelolaan perusahaan daerah ke depan.

Bupati Buteng yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Armin, mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik dan Ranperda merupakan langkah penting untuk memastikan pembentukan Perumda memiliki dasar regulasi yang jelas, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Baca Juga :  Konsorsium Sultra Peduli Doni Amansa Gelar Demonstrasi Buntut Dari Seleksi Calon Paskibraka

“Pembentukan Perumda Kamboi Lumele diharapkan nantinya tidak hanya berorientasi pada pengelolaan bisnis daerah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka peluang usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” urainya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Buteng yang telah mengambil inisiatif menyusun naskah akademik dan Ranperda tentang Perumda Kamboi Lumele. Perumda tersebut dinilai memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendongkrak perekonomian daerah.

“Kiranya, pelaksanaan uji publik ini dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, maupun pandangan terhadap substansi rancangan regulasi yang sedang disusun,” jelasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buteng, La Goapu, mengatakan bahwa pembentukan perusahaan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan PAD serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Sekda Buteng Armin membuka FGD dan uji publik Ranperda Pembentukan Perumda Kamboi Lumele, Jumat (30/10/26). Foto: Suadi/Durasi.co.id

Baca Juga :  Disdukcapil Buteng Genjot Terobosan Tangani Isu Strategis Kependudukan
Sekda Buteng Armin membuka FGD dan uji publik Ranperda Pembentukan Perumda Kamboi Lumele, Jumat (30/10/26). Foto: Suadi/Durasi.co.id

Selain itu, pembentukan Perumda juga menjawab keresahan dan kebutuhan mendesak masyarakat serta daerah, khususnya terkait pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan yang membutuhkan material legal dan berizin.

Mengingat aturan yang semakin ketat serta larangan penggunaan material tanpa izin yang mulai diberlakukan, langkah cepat ini dinilai sangat tepat.

“Tahun ini sebenarnya sudah mulai dilarang, tetapi pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, masih membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar dapat dimaklumi. Namun, pada 2027, saya kira hal ini sudah tidak boleh lagi. Oleh karena itu, Bupati ingin membentuk dan mendirikan perusahaan daerah,” beber anggota DPRD dari Partai NasDem tersebut.

Lanjutnya, pemerintah daerah melihat potensi ekonomi di Buteng sangat besar. Sebagai contoh, terdapat 12 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Buteng, meskipun baru sebagian yang berstatus clean and clear (CnC). Jika potensi ini dikelola secara mandiri oleh daerah, hal tersebut diyakini akan mendatangkan sumber pendapatan yang sangat signifikan.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Mosiku Keluhkan Aliran Listrik Tidak Stabil, Peralatan Elektronik Banyak Rusak

“Selain sektor pertambangan dan batu gamping, fokus awal pengembangan Perumda ini juga akan merambah sektor perikanan, pertanian dengan lahan yang luas, serta perkebunan,” jelasnya.

Setelah melalui tahapan FGD dan seminar, tahapan berikutnya direncanakan akan dilanjutkan pada November mendatang. Pihak eksekutif akan membawa seluruh dokumen persyaratan kepada kementerian untuk dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan sebelum dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah Perda disahkan, proses rekrutmen jajaran direksi dan komisaris akan dilakukan secara profesional. DPRD Buteng menegaskan kesiapannya untuk mengawal dan mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi naskah akademik dan rancangan Perda.

“Harapannya, orang-orang yang ditempatkan di sini nantinya benar-benar profesional. Sebab, ini merupakan langkah awal bagi kita untuk membuktikan kepada pihak luar bahwa perusahaan daerah di Buteng tidak sama dengan perusahaan daerah lainnya,” pungkasnya. [Suadi]