Akademisi Dr (Cand) Ramses Sebut Cut and Fill di Melcem Batam Berpotensi Pidana Lingkungan

  • Bagikan
Aktivitas cut and fill di Melcem, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas cut and fill di Melcem, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya pemerhati lingkungan sekaligus akademisi, Dr (Cand) Ramses SPi MSi.

Ramses memaparkan bahwa audit lingkungan itu ada dua kategori, yakni audit internal dan audit eksternal.

“Untuk kasus cut and fill di Melcem yang dilaporkan LSM Alarm Indonesia tergolong audit eksternal ataupun audit pemaksaan, dilakukan karena ada permintaan dari unsur lain seperti LSM dan Ombudsman,” ucap Ramses, Jumat (10/3/2023).

Ia menguraikan, bahwa bentuk audit itu bermacam-macam, seperti audit administrasi dan lainnya sesuai kebutuhan. Tetapi, kata Ramses, apapun jenis auditnya itu dilakukan untuk perusahaan ataupun kegiatan yang beroperasi dengan legalitas hukum yang lengkap.

Baca Juga :  Mendagri Berharap Investor Diberi Kemudahan Berivestasi di Kepri

“Untuk kasus cut and fill di Melcem, informasi yang saya dapat bahwa aktivitas tersebut sedang diurus perizinannya. Jika memang benar, maka aktivitas cut and fill Melcem tersebut illegal mining (penambangan ilegal) karena beroperasi sebelum adanya izin untuk kegiatan tersebut,” ucap pemegang sertifikat audit lingkungan ini.

Untuk itu, lanjut Ramses, kasus ini jelas domain-nya bukan audit lingkungan, tetapi penegakan hukum lingkungan dengan ancaman pidana dan denda.

“Tidak perlu repot-repot audit lingkungan lagi,” kata pria yang juga ahli terumbu karang dan mangrove berskala internasional ini.

Merespon hal itu, Sekjen Alarm Indonesia, Arifin mengatakan, bahwa pendapat Dr (Cand) Ramses adalah sebuah pernyataan ahli yang pantas untuk dijadikan rujukan terkait persoalan lingkungan di Kota Batam maupun di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Amsakar Achmad Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DMI Batam

“Saya pikir masukan dari Bung Ramses layak menjadi pertimbangan, baik bagi Ombudsman maupun DLH Batam terkait urusan cut and fill di Melcem,” ujar Arifin.

Ia mengutarakan, bahwa aktivitas perusahaan yang berstatus izin dalam pengurusan sangat penting untuk digarisbawahi, karena perusahaan yang melakukan cut and fill di Melcem dalam pengamatannya tidak memiliki persyaratan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

“Sehingga akan sangat mencurigakan jika menjelang masa berakhirnya audit lingkungan nanti, tiba-tiba perusahaan tersebut sudah mengatongi izin,” sebutnya.

Arifin menekankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memahami materi di PP 22/2021. Menurutnya bukan hanya sekedar masalah cut and fill, tetapi aturan secara global pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Bersama Samsat dan Polres Karimun Gelar Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

“Jika belum, tentu persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat dasar untuk perizinan tidak boleh dikeluarkan dengan alasan apapun. Ini akan kami pantau ketat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, memblokir nomor WhatsApp wartawan. (red)

  • Bagikan