Aktivis Akan Layangkan Surat ke Kejari soal Temuan BPK di PUPR Kabupaten Bogor

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor. (Foto: Dok Pemkab Bogor)

BOGOR, DURASI.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan belum ditindaklanjutinya secara tuntas seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Koordinator Nasional KPKB, Zefferi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan telaah atas LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022, dan menemukan beberapa poin krusial yang belum sepenuhnya diselesaikan. Salah satunya adalah proyek pembangunan Jalan Bojonggede–Manggarai (Jalan Bomang) serta kegiatan pemeliharaan jalan, yang diduga mengalami mark-up anggaran.

Baca Juga :  Polsek Leuwiliang Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat Seorang Wanita

“Dari nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp5 miliar dalam pembangunan Jalan Bomang, baru Rp2 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah. Sisanya, sekitar Rp3 miliar, hingga kini belum jelas penyelesaiannya,” ujar Zefferi, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah diterimanya LHP. Jika tidak, maka langkah hukum dan administratif harus segera ditempuh.

Selain itu, KPKB juga menyoroti adanya dugaan mark-up dalam kegiatan pemeliharaan jalan sebesar Rp3,6 miliar. Temuan ini diduga terkait ketidaksesuaian volume pekerjaan serta penggunaan harga satuan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Baca Juga :  Heru Lepas Peserta MILO Activ Indonesia Race Jakarta

“Ini merupakan bentuk nyata dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, kami menilai aparat penegak hukum perlu turun tangan agar proses penyelesaian tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.

Dalam surat resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, KPKB turut memberikan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, KPKB meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mempercepat proses pengembalian sisa kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan Jalan Bomang yang hingga kini belum terselesaikan.

Kedua, KPKB mendorong agar Inspektorat dan Kejaksaan menindaklanjuti dugaan mark-up anggaran dalam kegiatan pemeliharaan jalan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, KPKB menilai perlu adanya audit internal secara menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Bogor guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Polsek Parung Tangkap 5 Pelaku Tawuran di Desa Waru, Sita Celurit dan Pisau

KPKB menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

“Kami akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas. Jangan biarkan potensi kerugian negara dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas,” pungkas Zefferi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan DURASI.co.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 1 Juli 2025. [Jai]