Alarm Indonesia Siap Paparkan Bukti Lemahnya Pengawasan DLH Batam

  • Bagikan
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Ketua Alarm Indonesia, Antoni bersama pengurus lainnya mengaku siap memaparkan bukti lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu, Alarm Indonesia mengirimkan surat dengan nomor 06/Alarm-KL/X/2022 kepada DLH Batam. Surat tersebut berisi konfirmasi terkait perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan pengelolaan lingkungan hidup sesuai PP nomor 22/2021. Spesifikasinya, perusahaan mana saja di Batam yang sudah menerapkan pemisahan air buangan industri dengan limpasan air hujan (drainase),” kata Antoni kepada Durasi.co.id, Rabu (1/3/2023).

Ia mengemukakan, bahwa indikatornya sangat jelas, yakni jika musim kemarau atau pada saat tidak hujan, air masih mengalir ke drainase berarti telah terjadi pelanggaran terhadap PP 22/21.

“Dan juga perlu diperhatikan dengan teliti, bahwa belum ada satu peraturan pun yang mengizinkan perusahaan membuang air ke drainase,” ucap Antoni dengan lantang.

Sebagai efek dari nakalnya perusahaan-perusahaan tersebut, Ketua Alarm Indonesia menengarai bahwasanya lingkungan hidup di Kota Batam sudah tercemar berat.

Baca Juga :  Redaksi Durasi Surati Dirjen Bea Cukai soal Aktivitas Gelap di Pelabuhan Rakyat Punggur Batam

“Oleh karenanya, Alarm Indonesia melaporkan DLH Kota Batam ke Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) dengan dugaan tidak memberikan pelayanan publik atas surat Alarm tersebut,” ungkap Antoni.

Ia menerangkan, pada 14 Desember 2022 lalu, pihaknya menerima surat dari DLH Batam melalui email resmi Alarm Indonesia. Isinya menurut Antoni sangat tidak memuaskan, terutama pada jawaban angka 1 huruf d yang menyebutkan, semestinya sudah melakukan pemisahan air limbah yang dihasilkan dengan sistem air hujan yang mereka miliki.

“Bagi Alarm Indonesia, jawaban tersebut jelas menunjukkan bahwa DLH Batam sangat paham dengan PP 22/2021. Ini bermakna mereka juga paham dengan PP nomor 05/2021 tentang penyelenggaraan usaha berbasis resiko yang sudah disosialisasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada tanggal 3 Maret 2022,” ujarnya.

“Pertanyaannya kenapa masih ada perusahaan yang terang-terangan membuang air industri ke drainase tidak dibekukan Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya. Ada apa,” imbuh Antoni.

Ia menyampaikan, bahwa sesuai surat Ombudsman yang memberikan waktu 14 hari untuk menyanggah laporan, maka Alarm Indonesia telah turun ke kawasan Tunas Industri Batam Center dan Camo Industrial Park untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga :  BP Batam Ajak Lulusan Insinyur Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Rempang Eco-City

“Di dekat gudang PT Asia Cocoa Indonesia, PT Bintan Bersatu Apparel (BBA) serta PT Amtec Engineering Batam ditemukan drainase yang masih aktif mengeluarkan air walau pada saat tidak hujan. Tentu bukti lain akan kami sertakan juga,” beber Antoni.

Antoni menyebutkan, Alarm Indonesia telah melakukan investigasi langsung ke perusahaan-perusahaan yang menurut pihaknya telah mengangkangi PP 22/2021 Pasal 138.

“Kami telah mengantongi bukti, dan akan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Batam, terutama DLH Batam,” ucapnya.

Menurut Antoni, perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pembuangan limbah sembarangan tersebut sudah berdiri sejak lama.

“Hal ini sangat disayangkan, kasihan anak cucu kita yang akan menanggung imbasnya. Air limbah harusnya ada di tempat pembuangan khusus, bukan dibuang ke saluran air yang dialirkan ke drainase hingga mengalir ke laut. Pantas saja laut Batam banyak tercemari limbah,” sebut dia.

Antoni meyakini dugaannya bahwa, ada pembiaran dari DLH Batam untuk membebaskan perusahaan membuang limbah pada saluran air hujan (limpasan air hujan).

“Seharusnya perusahaan bisa lebih hemat air, dengan cara mendaur ulang air limbah (recycle dan reuse) yang telah dibuang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  ABH dan ABHi Komitmen Berikan Pelayanan Air Bersih di Batam

Sementara itu, penelusuran Durasi.co.id, pada Minggu (26/2/202) di kawasan Tunas Industri Batam Center, tepatnya di sekitar PT Asia Cocoa Indonesia dan PT Bintan Bersatu Apparel (BBA), di sana ditemukan saluran pembuangan industri yang masih aktif mengeluarkan air ke drainase, padahal saat itu tidak dalam keadaan hujan.

Hal yang sama juga terjadi di PT Amtec Engineering Batam yang berada di Camo Industrial Park, di sana Durasi.co.id juga mendapati saluran pembuangan industri yang aktif mengeluarkan air ke drainase.

Pada Senin (27/2/2023) awak media Durasi.co.id kembali mendatangi PT Asia Cocoa Indonesia, PT Bintan Bersatu Apparel (BBA) dan PT Amtec Engineering Batam untuk keperluan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun sekuriti di tiga perusahaan ini tidak mengizinkan bertemu dengan manajemen.

Durasi.co.id juga telah melakukan konfirmasi secara tertulis ke tiga perusahaan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan balasan.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/3/2023) terkait tudingan yang disampaikan Alarm Indonesia, belum memberikan jawaban. (red)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang