Ancam Korban dengan Parang, 2 Begal di Batam Disergap Polisi

  • Bagikan
Ancam Korban dengan Parang, 2 Begal di Batam Disergap Polisi
Dua dari empat pelaku begal dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Sabtu (21/5/22). Foto: Istimewa

BATAM, DURASI.co.id – Dua kawanan begal menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sekupang dan Polresta Barelang.

“Kedua pelaku begal itu berinisial ML (30) dan IP (31),” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana saat konferensi pers, Sabtu (21/5/2022).

Yudha membeberkan, dua pelaku lainnya sedang dalam penahanan Satreskrim Polresta Barelang karena terlibat kasus yang lain.

“Kejadian berawal pada Rabu (4/5) pukul 19.30 WIB. Saat itu korban AR dan A janjian bertemu dengan seseorang untuk membayar hutang akun game Mobile Legend, dan menemuinya di dekat SMPN 25 Sekupang,” jelasnya.

Dengan mengendarai motor Honda Beat, korban menuju ke arah SMPN 25, dan berputar-putar di daerah itu. Sesampai di jalan depan Perumahan Dahlia, mereka makan bakso sambil menunggu.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolresta Barelang

“Kemudian tiba-tiba datang sebuah mobil Toyota Avanza warna putih mendekati kedua korban, dan turun sekitar 4 orang dari mobil tersebut yang mana 2 orang di antaranya memegang senjata tajam berupa parang dan pisau dan langsung mengacungkan dan menodongkannya ke arah korban,” ungkap Yudha.

Kemudian, kata Yudha, pelaku langsung mengambil tas dan handphone milik korban AR dan A yang terletak di dalam dashboard motor.

“Di saat barang-barang kedua korban diambil, pelaku lainnya memiting leher AR dan seorang tersangka lagi datang memegang pisau kemudian menendang rusuk AR,” bebernya.

Yudha menjelaskan, pelaku lain yang belakangan turun dari mobil langsung mengambil motor Beat korban.

Tak selang beberapa lama, mendapati laporan dari korban, Satreskrim Polsek Sekupang bersama Polresta barelang berhasil meringkus pelaku di seputaran Jodoh.

Baca Juga :  Stranas PK Diminta Tindak Oknum Aparat yang Lakukan Pembiaran Ekspedisi Hantu Punggur-Tanjung Uban

“Sedangkan 2 pelaku insial YM dan RJ sedang di dalam penahanan Satreskrim Polresta Barelang karena terlibat kasus yang lain,” sebut Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

  • Bagikan