Barang Selundupan Dari Batam Senilai Rp5 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Pakning

  • Bagikan
Polres Bengkalis menggelar konferensi pers penangkapan barang ilegal. (Ist)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen atau ilegal dari delapan truk di Pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, barang impor ilegal yang diangkut 8 truk dari Pelabuhan RoRo Batam itu nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.

Kemudian, sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).

Baca Juga :  Ketua DPRD Khairul Umam Apresiasi Program TMMD Kodim Bengkalis

Selanjutnya, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop). Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis. Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil.

Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, berkaitan dengan kasus tersebut Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.

Tersangka adalah JWH dan BP berperan sebagai pemilik barang, kemudian dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi.

“Modus operandinya adalah menyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (11/01/2024).

Baca Juga :  Kemenag Perkuat Sinergi dengan BPN Terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Riau

Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun. (red)

  • Bagikan