Bea Cukai Diminta Tindak Pemasok Rokok Ilegal di Tanjungpinang dan Bintan

  • Bagikan
Rokok tanpa cukai (ilegal) merek H-Mild. (Foto: Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC-TMP B) Tanjungpinang diminta untuk menindak pemasok rokok tanpa cukai (ilegal) di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah Dewan Pimpinan Mahasiswa (Dema) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kepri, Immanuel Malau, Senin, 23 Oktober 2023.

“Sehubungan dengan surat kami nomor: 015/Eks/DEMAPOSPERA/VI/2023 yang ditujukan kepada Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana. Kami sampaikan bahwa Dema Pospera Kepri berharap agar Bea Cukai Tanjungpinang-Bintan dapat melaksanakan kinerja yang maksimal, terkait pemungutan pajak dan cukai rokok di Kepri terkhusus di Tanjungpinang-Bintan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok BP Bintan di wilayah kota Tanjungpinang hingga mencapai kerugian negara sekitar 250 miliar, hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga :  Meski Dilarang, Papan Reklame Bando Masih Berdiri Kokoh di Bintan
Rokok tanpa cukai (ilegal) merek Luffman. (Foto: Durasi.co.id)

“Maraknya peredaran rokok non cukai di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan ini, kian tahun makin bertumbuh subur dikarenakan sangat mudah mendapatkan jutaan batang rokok non cukai. Ada dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum bermain, terlebih oknum Bea dan Cukai diduga membekingi peredaran rokok ilegal dan mikol ilegal di Tanjungpinang,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum tersebut disinyalir dari lancarnya pendistribusian sejumlah merek rokok non cukai seperti Extra, Xpro, Maxxis, H-Mild, Ovo Bold, Luffman dan UN di hampir seluruh Kota Tanjungpinang dan Bintan.

“Ini harus menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti. Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan, Dema Pospera Kepri akan menyurati Menteri Keuangan dan melaksanakan aksi di kantor Bea Cukai Tanjungpinang,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tiba di Batam, Ini Agendanya

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana ketika dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, serta tudingan Demo Pospera Kepri atas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai membekingi peredaran rokok ilegal dan mikol ilegal di Tanjungpinang, belum memberikan jawaban.

Durasi.co.id juga telah mengkonfirmasi Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi terkait tudingan dan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan. Namun hingga berita ini diterbitkan, juga belum merespon. (red)

  • Bagikan