Bupati Pemalang: Saya Akan Kordinasi Dengan Kapolres Agar Togel dan Segala Bentuk Perjudian Untuk Segera Dihilangkan

  • Bagikan
Bupati Pemalang, Masuk Hidayat saat diwawancarai wartawan, Rabu (15/11). Foto: AS/Durasi.co.id

PEMALANG, DURASI.co.id – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat akan berkoordinasi dengan Kapolres Pemalang agar judi togel dan segala segala bentuk perjudian segera dihilangkan dari Kabupaten Pemalang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat membuka acara Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Masyarakat Kabupaten Pemalang Tahun 2023 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Rabu (15/11/2023).

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat meminta aparat penegak hukum berantas peredaran judi toto gelap atau togel yang kini marak tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Itu kan perbuatan yang tidak baik, segera diberantas di Pemalang,” tegas Mansur, yang saat ini lagi berusaha membangun Kota Pemalang.

Menurut Mansur, praktik perjudian itu sangat mengganggu masyarakat, karena judi tidak membikin kaya melainkan bisa membuat jatuh miskin. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Pemalang agar menjauhi dari hal-hal perjudian.

Baca Juga :  Meski Dilarang, Papan Reklame Bando Masih Berdiri Kokoh di Bintan

“Kepada warga masyarakat Kabupaten Pemalang, ayo jauhi perjudian,” ajak orang nomor satu di Pemalang.

Mansur juga mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghilangkan segala jenis perjudian dimana itu memang bertolak belakang dengan visi dan misinya yakni Kabupaten Pemalang yang agamis.

Sementara dari pantauan dan informasi yang masuk ke redaksi, praktik perjudian togel tersebar di beberapa titik, seperti di Kecamatan Petarukan yakni ada di Pasar Lama Petarukan, Desa Kalirandu, Desa Pegundan, Desa Nyamplungsari. Kemudian di wilayah Kecamatan Pemalang ada di Desa Sewaka dan Pasar Pagi belakang kantor BCA, sedangkan di Kecamatan Bodeh ada di Desa Muncang.

Sebagai informasi, pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1, 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 Tahun. Sementara itu, pemasangan togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun. (AS)

Baca Juga :  Soal Proyek PT Jaswita di Riung Gunung, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Hentikan Dulu Pekerjaan Sampai Izin Keluar
  • Bagikan