Imam SBY: Program Prioritas Bupati Pemalang Bukan Berarti Bebas dari Hukum, Jangan Abai Tata Kelola Keuangan demi Pencitraan Politik

Pengadaan mobil ambulans siaga program prioritas Bupati Pemalang yang akan segera direalisasikan. (Foto: Alwi-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Praktisi hukum Putra Pratama yang juga pemerhati tata kelola keuangan daerah menyoroti anggaran program Bupati Pemalang terkait pengadaan mobil ambulans yang akan dibagikan ke desa dan kelurahan.

Seperti diketahui, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono, belum lama ini menyatakan bahwa 16 unit ambulans telah tiba. Unit tersebut merupakan bagian dari program prioritas Bupati Pemalang.

Pernyataan ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, salah satunya dari pengacara kondang Imam Subiyanto SH MH, terutama dalam hal transparansi anggaran dan legalitas mekanisme pengadaan.

“Sebagai pemerhati hukum tata kelola keuangan daerah, saya menilai perlu dilakukan kajian kritis atas dua aspek krusial dari realisasi program tersebut, yakni sumber anggaran dan mekanisme pengadaan,” ujar advokat berkumis nyentrik itu kepada Durasi.co.id, Sabtu (24/5/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Imam SBY itu, dalam sistem keuangan daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap belanja daerah termasuk pengadaan ambulans harus melalui perencanaan dan pengesahan dalam APBD. Artinya, publik berhak mengetahui apakah pengadaan 16 ambulans ini sudah direncanakan dalam RKPD, dimuat dalam KUA-PPAS, dan ditetapkan dalam DPA Pemkab Pemalang.

Baca Juga :  Babinsa Desa Babakan Koramil 06/Bodeh Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pendampingan Monitoring Cegah Stunting

“Jika pengadaan bersumber dari hibah, Dana Alokasi Khusus (DAK), atau bahkan Corporate Social Responsibility (CSR), tetap wajib tercantum dalam APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019. Tanpa dasar tersebut, maka pengadaan itu berpotensi ilegal dan menyalahi prinsip legalitas anggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Imam SBY menegaskan bahwa mekanisme pengadaan harus sesuai aturan. Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur secara ketat melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Untuk belanja sebesar pengadaan 16 unit ambulans, seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender terbuka atau e-purchasing melalui e-Katalog LKPP. Pengadaan secara penunjukan langsung tanpa justifikasi sah seperti situasi darurat tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga :  Abai Reklamasi, Oknum Pejabat Pemalang Terancam Pidana dan Denda Ratusan Miliar

“Jika prosedur dilanggar, maka ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut risiko pelanggaran hukum serius, termasuk penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ujar Imam SBY.

Pemerintah Kabupaten Pemalang, lanjutnya, seharusnya mempublikasikan secara terbuka dokumen perencanaan, anggaran, dan kontrak pengadaan ambulans tersebut.

“Ini bukan hanya soal akuntabilitas anggaran, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak publik atas informasi,” imbuhnya.

Lebih jauh, Imam SBY menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pemalang sebagai lembaga legislatif harus menjalankan fungsi kontrol anggaran secara substansial, bukan sekadar menjadi pengesah formal. Masyarakat berhak tahu dari mana ambulans itu dibeli, bagaimana prosesnya, dan siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut.

Pengadaan tanpa dasar APBD dan tanpa prosedur pengadaan yang sah berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Jika terbukti terdapat markup, konflik kepentingan, atau persekongkolan, maka konsekuensinya bisa masuk ke ranah pidana, mulai dari pemeriksaan BPK, APIP, hingga aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos Pemalang Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah

“Pada prinsipnya, kita semua mendukung peningkatan layanan kesehatan, termasuk penyediaan ambulans. Namun, niat baik tidak boleh menabrak hukum. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Imam SBY berharap Pemkab Pemalang segera membuka informasi publik atas proses pengadaan ambulans ini. Ia juga mendorong DPRD Pemalang memperkuat fungsi pengawasan serta aparat pengawas internal dan eksternal melakukan audit menyeluruh terhadap program tersebut.

“Program prioritas bukan berarti bebas dari hukum. Jika tata kelola diabaikan demi pencitraan politik sesaat, maka yang lahir bukan kemajuan, melainkan potensi masalah hukum di kemudian hari,” tutup Imam SBY.

Penulis: Alwi
Editor: Indra