Imam Subiyanto Menilai Kebijakan UHC Dinkes Pemalang Tak Berperikemanusiaan

Surat pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang yang membatasi akses layanan UHC. (Foto: Prapto/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait pemangkasan Universal Health Coverage (UHC) dinilai kejam dan berpotensi ilegal.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang per 1 Januari 2026 dan menuai kecaman keras. Surat pemberitahuan yang membatasi akses layanan kesehatan hanya bagi warga tertentu dinilai sebagai bentuk penyingkiran sistematis terhadap hak rakyat miskin.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Imam Subiyanto SH MH CPM, mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berperikemanusiaan dalam pelayanan publik karena secara sadar membiarkan warga sakit tanpa jaminan negara.

“Ini bukan sekadar pembatasan administrasi. Ini adalah kebijakan yang dengan sengaja memilah siapa yang boleh hidup sehat dan siapa yang dibiarkan menanggung sakit sendiri,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :  Bupati Pemalang: Saya Akan Kordinasi Dengan Kapolres Agar Togel dan Segala Bentuk Perjudian Untuk Segera Dihilangkan

Ia menilai kebijakan itu menunjukkan ketidakhadiran negara dan sikap “cuci tangan” Pemerintah Daerah. Menurutnya, jaminan kesehatan universal bukanlah program eksekutif berbasis tabel desil dan daftar penyakit. Namun, kebijakan di Kabupaten Pemalang justru membatasi hanya untuk DTSEN desil 1–5, menyaring jenis penyakit tertentu, serta menolak pengusulan warga di luar kriteria tanpa ruang diskresi dan menunda sistem cut-off.

“Kalau warga jatuh sakit hari ini, tapi harus menunggu hari berikutnya agar aktif, lalu siapa yang bertanggung jawab jika dia meninggal?” ungkapnya.

Imam Subiyanto juga menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) tentang kewajiban negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.

Baca Juga :  Mustahik Pemalang Terima Bantuan dan Pendampingan Ekonomi Tahap II

“Konstitusi tidak pernah mengenal frasa ‘selain itu tidak dapat diusulkan’. Hak konstitusional tidak boleh dipotong oleh surat dinas,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Administrasi Pemerintah karena mengabaikan asas keadilan dan kemanusiaan, menutup akses warga tanpa mekanisme keberatan, serta dapat menjadi maladministrasi berat.

Menyikapi kalimat “tidak dapat diusulkan” dalam surat edaran, Imam Subiyanto menilai frasa itu kejam. Menurutnya, negara tidak boleh mengatakan “tidak dapat diusulkan” kepada warga yang sakit. “Itu bukan kebijakan, tapi pengingkaran sumpah jabatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalimat tersebut dapat menjadi alat bukti kuat dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), membuka ruang pengaduan ke Ombudsman RI, dan menjadi dasar laporan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga :  MUI Petarukan Terbitkan Imbauan Ramadan demi Kondusivitas Lingkungan

Imam Subiyanto pun meminta Bupati Pemalang segera mencabut kebijakan tersebut. Ia juga menekankan agar DPRD Kabupaten Pemalang menggunakan fungsi pengawasan secara tegas, serta aparat pengawasan internal memeriksa dasar hukum kebijakan itu.

“Jika kebijakan ini dipertahankan, pemerintah daerah harus siap berhadapan dengan gelombang gugatan hukum. Negara tidak boleh berhitung saat rakyat membutuhkan pertolongan medis,” tandasnya. [Prapto]