Kejari Tanjab Barat Kembali Implementasikan Penegakan Hukum Humanis Hentikan Perkara Melalui RJ

  • Bagikan
Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah menyerahkan SKP2 kepada M Arpah bin (Alm) Mudesing, Rabu (20/3/24).

TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah kembali melakukan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Kali ini diberikan kepada M Arpah alias Kentung bin (Alm) Mudesing, yang merupakan tindaklanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, yang diajukan atas nama tersangka oleh Kejari Tanjab Barat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan, Rabu 20 Maret 2024.

Kajari Tanjab Barat melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Maret 2024 telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah dan Kasi Pidum Muhammad Nendri Adiyanto terhadap perkara M Arpah alias Kentung bin (Alm) Mudesing.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Musrembang 2024

“Proses permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui vicon yang diikuti Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ibu Enen Saribanon didampingi oleh Aspidum Kejati Jambi bapak Gloria Sinuhaji serta para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, tersangka M Arpah alias Kentung bin (Alm) Mudesing ini diduga melakukan Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, karena telah memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan restorative justice sebagaimana ketentuan dan norma yang berlaku. (KJT/Misdi)

  • Bagikan