Kepala Jasa Raharja Kepri Hadiri Peresmian Pelayaran KMP DLN Nusantara

  • Bagikan
Peresmian pelayaran perdana Kapal Roro KMP DLN Nusantara di Dermaga Bintang 99, Batu Ampar, Batam, Jumat (13/10). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) Mulyadi, menghadiri kegiatan pelayaran perdana Kapal Roro KMP DLN Nusantara di Dermaga Bintang 99, Batu Ampar, Batam, Jumat (13/10/2023). Pelayaran tersebut akan melayani rute Jakarta-Batam-Belawan dan sebaliknya.

Peresmian tersebut ditandai dengan pelepasan burung merpati ke udara oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Direktur PT Damai Lautan Nusantara (DLN) Charda Damanik, Wakil Ketua DPRD Kota Batam Ahmad Surya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim dan Muspida Kota Batam.

Kepala Jasa Raharja Kepri, Mulyadi mengungkapkan bahwa PT Jasa Raharja Kepulauan Riau sangat antusias dan mendukung adanya pelayanan rute baru ini.

Baca Juga :  Pedestrian Jalan Bandara RHF Tanjungpinang Bakal Ditanam Bunga Sakura, Tanjung dan Pohon Pinang

“Kami turut mendukung keberlangsungan dan kelancaran pelayaran ini, dengan menjamin perlindungan Jasa Raharja kepada tiap penumpang yang melakukan pembelian tiket secara resmi untuk menggunakan kapal tersebut,” ucap Mulyadi.

Berdasarkan informasi dari PT DLN, KMP DLN Nusantara memiliki kapasitas angkut sejumlah 750 penumpang dan 250 unit kendaraan jenis campuran. Pelayaran tersebut dikenal dengan tarif yang terjangkau, berkisar paling rendah Rp 200.000 dan tertinggi Rp 20.700.000, tergantung dari penumpang dan jenis kendaraan. Dengan beroperasinya KMP DLN Nusantara, diharapkan dapat memberikan alternatif juga kelancaran bagi calon penumpang kapal yang memiliki tujuan batam ke Jakarta ataupun Batam ke Belawan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membawa kendaraan.

Baca Juga :  KPU Kepri Lakukan Restrukturisasi TPS

PT Jasa Raharja hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ucapnya. (red)

  • Bagikan