Langgar Aturan, Papan Reklame Bando di Bintan Tak Kunjung Ditertibkan

  • Bagikan
Papan reklame bando di perempatan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. (Ist)

BINTAN, DURASI.co.id – Meski melanggar aturan, sejumlah papan reklame jenis bando (melintang di atas jalan) masih tetap berdiri di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ironisnya kondisi tersebut sudah berlangsung sejak lama, dan hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Larangan pemasangan papan reklame bando itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi, kontruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Pantauan wartawan, masih ditemukan sejumlah papan reklame bando di Kabupaten Bintan, seperti di jalan raya Barek Motor Kijang, simpang tiga Makam Pahlawan Tanjung Uban, simpang SPBU Jalan Kijang dan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri.

Baca Juga :  Lebih Tinggi Dari Nasional dan Provinsi Kepri, Ekonomi Kota Batam Tumbuh 7,04 Persen

Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi.

“Hubungi PPNS-nya ya, karena dia yang ikut rapat (rapat DPM-PTSP, Satpol PP, PUPR Bintan dan perwakilan pemilik papan reklame),” ucap Suwarsono saat dihubungi DURASI.co.id, Kamis (30/11/2023) lalu.

Sementara itu, PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, pihaknya telah mengikuti rapat sebanyak dua kali bersama DPM-PTSP, PUPR Bintan dan perwakilan pemilik papan reklame bando terkait 4 titik lokasi reklame bando tersebut.

“Terkahir rapat akhir 2022, janjinya pemilik papan reklame bando membongkar sendiri. DPM-PTSP sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1,” bebernya.

Ditanya terkait tindakan lanjutan, Sumadi mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari DPM-PTSP Bintan.

Baca Juga :  Disperindag Kunjungan ke Bea Cukai Batam, Bahas Pemanfaatan dan Optimalisasi DBHCHT

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pengawasan DPM-PTSP Bintan, Rory Andri dan Kasi Pengawasan DPM-PTSP Bintan, Anto belum menjawab konfirmasi yang disampaikan DURASI.co.id. (red)

  • Bagikan