Launching Perpustakaan Digital, UNIDA Bedah Buku Karya Prof Martin Roestamy

Launching Perpustakaan Digital UNIDA sekaligus bedah buku karya Prof Martin Roestamy, Rabu (26/7/2023).

BOGOR, DURASI.co.id – Dalam launching Perpustakaan Digital, Universitas Djuanda (UNIDA) menyelenggarakan kegiatan Bedah Buku karya Prof Dr H Martin Roestamy SH MH berjudul “Demokrasi Pertanahan Dalam Negara Hukum Pancasila” pada Rabu (26/7/2023) di Aula Gedung C Kampus UNIDA.

Pada kegiatan bedah buku ini, menghadirkan Dr Bambang Widjojanto, Advokat sekaligus Dosen Sekolah Pascasarjana UNIDA), Dr AchmadJaka Santos Adiwijaya SH MH Sekretaris Otorita IKN sekaligus Dosen Sekolah Pascasarjana UNIDA dan Dr Efridani Lubis SH MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam As Syafiiyah Jakarta sebagai Penanggap. Adapun bertugas sebagai moderator yaitu Aal Lukmanul Hakim SH MH Wakil Rektor I UNIDA.

Hadir membuka jalannya acara dan meluncurkan secara resmi Perpustakaan Digital, Rektor UNIDA Prof Mohamad Ali Fulazzaky Ph.D menyampaikan bahwasanya saat ini perkembangan zaman sudah semakin cepat dan maju, sehingga ada perubahan dalam ranah kehidupan yang berdampak pada digitalisasi.

“Hampir semua aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sosial, budaya, olahraga, ekonomi maupun politik selalu memanfaatkan kecanggihan teknologi, untuk mencari informasi dan membantu melaksanakan setiap kegiatan-kegiatannya dalam pemecahan suatu masalah,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor

Martin Roestamy aktif melakukan sekaligus menggerakkan penelitian pada bidang Hukum Properti dan Pengembangan Hukum Bangunan, khususny ameningkatkan peran hokum dalam penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Masyarakat Miskin Perkotaan (MMP), serta Masyarakat Miskin Pinggiran Kota (MMPK) untuk mendukung program penyediaan rumah bagi golongan ekonomi lemah.

Pada kesempatan ini, Prof Dr H Martin Roestamy SH MH menjelaskan mengenai hasil karya tulis yang dituangkan ke dalam buku yang diberinya judul Demokrasi Pertanahan Dalam Negara Hukum Pancasila.

Ia menyampaikan terkait arah bagaimana rakyat menjadi pemegang kedaulatan sepenuhnya dalam pengelolaan salah satu sumber daya agraria, yaitu tanah. Pemerintah selaku pemegang Hak Menguasai Negara (HMN) harus menggunakan kekuasaannya dalam bingkai Pancasila sebagai dasar negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Hak Menguasai Negara (HMN) merupakan penjabaran dari demokrasi pertanahan. Kekuasaan negara timbul dari rakyat (Demokrasi), untuk rakyat, diamanatkan kepada pelaksana negara guna mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Baca Juga :  UPT V DLH Parung Gerak Cepat Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan

Ia menyampaikan, Demokrasi Pertanahan adalah kedaulatan rakyat sebagai pemilik bangsa dan negara atas tanah, pengabaian akses rakyat terhadap tanah adalah pelanggaran konstitusi.

“Tanah bagi bangsa Indonesia merupakan kompleksitas antara lain masalah keluarga, religius, sensitif, magis, harga diri, masa depan, prestige, status sosial, dan sekaligus tempat pulang,” tuturnya.

Prof Dr H Martin Roestamy SH MH menjelaskan mengenai hasil karya tulis yang dituangkan ke dalam buku yang diberinya judul Demokrasi Pertanahan Dalam Negara Hukum Pancasila.

“Hak Menguasai Negara (HMN) merupakan penjabaran dari demokrasi pertanahan. Kekuasaan negara timbul dari rakyat (Demokrasi), untuk rakyat, diamanatkan kepada pelaksana negara guna mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” katanya.

Demokrasi Pertanahan adalah kedaulatan rakyat sebagai pemilik bangsa dan negara atas tanah, pengabaian akses rakyat terhadap tanah adalah pelanggaran konstitusi.

Baca Juga :  Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Kabupaten Tangerang

Demokrasi Pertanahan berdasarkan pada amanat founding fathers Republik Indonesia, yakni Muhammad Yamin dan Bung Hatta yang menyatakan bahwa Indonesia yang akan dibangun adalah Negara yang bertujuan menyejahterakan rakyatnya.

“Tanah bagi bangsa Indonesia merupakan kompleksitas antara lain masalah keluarga, religius, sensitif, magis, harga diri, masa depan, prestige, status sosial, dan sekaligus tempat pulang,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, buku ini bercita-cita untuk menggetarkan hati para pengelola HMN pertanahan, kepada jati diri bangsa, cita-cita kemerdekaan, pesan-pesan dan amanah konstitusi para founding father cita-cita luhur yang terkandung dari filsafat dasar negara Pancasila bahwa tanah air Indonesia merdeka bertujuan utama membangun kesejahteraan bagi rakyatnya melalui bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bagaimana rakyat berdaulat terhadap sumber-sumber daya agraria.

“Maka Itu buku ini diberi judul Demokrasi Pertanahan Dalam Negara Hukum Pancasila,” tandasnya. (Zef)