Mediasi antara Pemda Buteng dan LBH HAMI soal Sengketa Lahan Warga Menuju Jalan Damai

Perwakilan Pemkab Buteng dan LBH HAMI Cabang Buton saat mengikuti proses mediasi sengketa lahan warga di Kantor Pemda Buteng, Kamis (4/2/26). Foto: Suadi/Durasi.co.id

BUTENG, DURASI.co.id – Sengketa lahan bersertifikat antara warga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah menunjukkan titik terang setelah kedua belah pihak bersedia berkompromi melalui mediasi. Proses dialog yang digelar Kamis (4/2/2026) menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dan hukum dapat berjalan beriringan.

Pertemuan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Armin sebagai respons atas somasi dari LBH HAMI Cabang Buton berhasil menghasilkan komitmen bersama. Ketua Tim Penasihat Hukum “Justice for Rahmat”, La Ode Sakiyuddin, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng untuk duduk bersama mencari solusi yang saling menguntungkan,” ujarnya kepada media, Kamis (5/2/2026) sore.

Baca Juga :  Lokakarya Guru Penggerak Angkatan 7 Kota Kendari Resmi Dibuka

Namun, Sakiyuddin menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan.

“Kami tidak menghalangi proyek strategis nasional. Kami hanya mengingatkan pemerintah bahwa ada masyarakat yang merasa dirugikan. Tanah klien kami bersertifikat dan tidak pernah dihibahkan, tetapi setengahnya kini sudah menjadi jalan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, mengungkapkan adanya fakta baru.

“Kami tegaskan, tanah klien kami bersertifikat dan tidak pernah dihibahkan. Adanya oknum yang mengatasnamakan penghibahan kepada Dinas PUPR itu cacat hukum,” paparnya.

Ia melanjutkan, mediasi telah menemukan titik terang. “Pemda Buteng melalui Sekda telah memerintahkan Camat Mawasangka, Kepala Desa Balobone, serta melibatkan Danramil untuk menindaklanjuti hasil mediasi ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia dan Pemilu 2024 Damai

Meski demikian, LBH HAMI Buton menyatakan sikap tegas. Hasil tindak lanjut mediasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika ada perdamaian, perkara selesai. Jika tidak, demi keadilan, proses hukum akan kami tempuh,” tutupnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur publik, khususnya ketika melibatkan aset warga yang memiliki sertifikat sah. Publik kini menunggu tindak lanjut komitmen Pemda Buteng dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil. [Suadi]