Nekat Palak hingga Lukai Korbannya dengan Pisau, Seorang Remaja di Riau Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Remaja pelaku pemerasan. (Foto: Istimewa)

TEMBILAHAN, DURASI.co.id – Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi, Jalan Guru Hasan, Tembilahan, Riau.

Pemerasan itu terjadi pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu korban LA (50) akan keluar dari warung kopi.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas, Ipda Esra mengungkapkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban, LA.

“Saat itu LA (50) akan keluar dari warung kopi, lalu ia didatangi oleh pelaku, RA (16) dengan meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah 2 orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban,” paparnya.

Baca Juga :  Riau Dapat Hadiah 4 Ton Kurma dan 600 Alquran dari Duta Besar Arab Saudi

Korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban.

“Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri,” ungkap Ipda Esra.

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan,” bebernya.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-77 RI, Unilak Pekanbaru Gelar Lomba Karya Tulis

Sementara teman pelaku identitasnya sudah kami ketahui inisial (R) masih dalam penyelidikan.

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya. (*)

  • Bagikan