Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Redaksi Durasi
Pansus DPRD Bengkalis membahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan bersama Dinas TPHP, Selasa (5/5/26).

BENGKALIS, DURASI.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP), Selasa (5/5/2026).

Ranperda tersebut bertujuan melindungi dan menetapkan lahan pertanian berkelanjutan agar tidak beralih fungsi. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis dalam jangka panjang.

Ketua Pansus, Asep Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta saran dan masukan dari dinas terkait guna menyempurnakan Ranperda tersebut. Ia menegaskan DPRD juga akan mempelajari referensi dari daerah lain yang telah memiliki perda serupa sebagai bahan pembanding untuk mendukung keberlangsungan sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani di Bengkalis.

Baca Juga :  Buka Liga Takraw, Bupati Iskandarsyah Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dari Karimun

Plt Kepala Dinas TPHP, Supandi, menyampaikan bahwa secara administrasi Ranperda tersebut telah lengkap. Saat ini, pembahasan tinggal mencari referensi dari daerah lain yang telah lebih dahulu mengimplementasikan perda serupa.

Sekretaris Dinas TPHP, Syafrizal, menjelaskan bahwa peta lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai regulasi akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, peta kawasan tersebut masih dalam proses pengusulan untuk diakomodasi dalam RTRW.

Ia juga mengungkapkan bahwa substansi Ranperda telah dibahas. Namun, masih terdapat beberapa klausul yang perlu didiskusikan kembali agar selaras dengan peraturan yang berlaku, di antaranya mengenai sanksi, kearifan lokal, serta bentuk insentif bagi petani. Menurutnya, ketentuan tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami secara luas.

Baca Juga :  Jalin Kerja Sama Riset Kajian Kemaritiman, BP Batam Teken MoU dengan UMRAH

Selain itu, tantangan yang dihadapi saat ini adalah pola pikir masyarakat yang cenderung memilih komoditas yang dinilai lebih menguntungkan, seperti kelapa sawit. Oleh karena itu, Dinas TPHP terus berupaya mencari formulasi untuk meyakinkan petani bahwa sektor pertanian pangan juga mampu memberikan penghidupan yang layak.

Anggota Pansus, Rahmad, menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, ketahanan pangan harus tetap didorong sesuai dengan substansi Ranperda. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan lahan untuk menjaga ketahanan pangan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mengusulkan agar sanksi pidana dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam Ranperda sehingga aturan yang disusun memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas, tidak hanya bersifat administratif.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Siapkan Langkah Percepatan Penuntasan TBC

Menutup rapat, Ketua Pansus, Asep Setiawan, menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya guna mengkaji lebih mendalam poin-poin yang masih perlu disempurnakan. Ia berharap dapat dirumuskan formulasi terbaik sehingga Ranperda ini menjadi regulasi yang komprehensif dan implementatif. [inf]