Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tasikmalaya Segera Dirampungkan

  • Bagikan
Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar FGD beberapa waktu lalu. (Ist)

TASIKMALAYA, DURASI.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2024.

Komisi III sudah dua kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang kajian naskah akademik Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana, menjelaskan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh ini merupakan usul inisiatif Komisi III.

Menurut dia, ranperda itu ditargetkan rampung atau selesai di tahun 2024. Saat ini, telah dilaksanakan dua kali FGD pembahasan tentang naskah akademiknya. Dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  IWOI Kabupaten Karawang Gelar Rapat Pembahasan Rakerda 2023

Aang Budiana menyebutkan, perda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh di daerah.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.

Kemudian bisa meningkatkan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Aang Budiana menyatakan, permukiman kumuh berdampak pada lingkungan dan alam yang rusak. Contohnya banyaknya penduduk di permukiman kumuh yang membuang sampah sembarangan sehingga keindahan dan kebersihan lingkungan terganggu.

Baca Juga :  Nelayan Sungai Buntu Ramaikan Nandran Laut Sekaligus Peresmian Kampung Wisata

“Salah satu faktor penyebab terjadinya permukiman kumuh di kawasan perkotaan yaitu karena faktor ekonomi, sosial budaya, kepadatan jumlah penduduk, kualitas bangunan, kependudukan, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta aksesibilitas,” sebutnya.

Aang Budiana menjelaskan, ketika Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh disahkan bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

”Termasuk bisa membantu eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mendapatkan bantuan alokasi anggaran dari pemerintah pusat dalam penataan perumahan dan permukiman ini,” ujarnya. (Rian)

  • Bagikan