Sakit Hati Dianggap Tak Perkasa, Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

TASIKMALAYA, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial ML (39) ditangkap Polres Tasikmalaya karena menyetubuhi anak tirinya yang berusial 15 tahun selama bertahun-tahun. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati dianggap tidak perkasa oleh istrinya atau ibu korban.

“Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun, sejak korban duduk di kelas 4 SD sampai kelas 2 SMP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin, 11 Maret 2024.

Ia membeberkan, modus pelaku dengan bujuk rayu hingga iming-iming uang jajan sebesar Rp 100 ribu.

“Motifnya sakit hati karena dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban. Apalagi pelaku kerap diminta pulang ke rumah orangtuanya oleh ibu korban,” bebernya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Relokasi Pasar Induk Singaparna ke Cilampunghilir Padakembang

Berdasarkan pengakuannya, kata Kasat Reskrim, pelaku sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya, karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi dan menganggap pelaku tidak perkasa.

“Pelaku sakit hati, maka dilampiaskan ke korban, ditambah lagi sering diusir dari rumah untuk pulang ke rumah orangtuanya,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, kasus ini terbongkar usai korban tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kepada sang ibu dengan bukti chat mesum dari ayah tirinya.

“Kejadian terakhir pada Senin, 5 Februari 2024, akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, dengan memperlihatkan riwayat SMS saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh,” katanya.

Selain pelaku, polis juga mengamankan barang bukti yakni, pakaian dalam korban dan tangkapan layar chat mesum pelaku kepada korban.

Baca Juga :  Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Binomo, Doni Salmanan Buat Unggahan Begini

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Rian Yuliana
Editor: Yendri

  • Bagikan