Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Relokasi Pasar Induk Singaparna ke Cilampunghilir Padakembang

  • Bagikan
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar rapat. (Ist)

TASIKMALAYA, DURASI.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti soal target pemindahan atau relokasi pasar Induk Singaparna ke Pasar Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang yang belum rampung.

Komisi II meminta agar pemerintah daerah untuk terus berkomunikasi dan mengusulkan anggaran ke pemerintah provinsi maupun pusat agar rencana pemindahan pasar Induk Singaparna ini bisa segera terealisasi. Dorongan pemindahan pasar tersebut selain sebagai langkah penataan ruang juga agar Kabupaten Tasikmalaya mempunyai pasar induk yang representatif.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman mengatakan, rencana pemindahan Pasar Induk Singaparna ini, sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya yang harus direalisasikan tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tasikmalaya Hadiri Tabligh Akbar Ponpes Nurul Islam

“Akan tetapi pada kenyataannya belum terealisasi, bahkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak menganggarkan anggaran untuk pemindahan Pasar Induk Singaparna di tahun 2024 ini, dengan alasan keterbatasan anggaran,” ungkap Hakim, Kamis (21/3/2024).

Sehingga Komisi II mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk terus melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat agar anggaran untuk pemindahan pasar ini ada.

“Bahkan menurut informasi sudah ada kesanggupan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perdagangan, untuk membantu alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas dia.

Maka pemerintah daerah tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan disampaikan ke pusat, agar DAK untuk relokasi pasar ini bisa segera turun.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Pengusiran dan Pelarangan Liputan ke Sejumlah Wartawan di Karawang, Ini Kata Ketum IWO Indonesia

Kesimpulannya, kata dia, tidak memungkinkan untuk relokasi pasar ini selesai di tahun 2024, untuk menyelesaikan konstruksi pasar di Padakembang itu memerlukan Rp 120 miliar.

“Jadi tidak mungkin semuanya 100 persen dari DAK pusat,” paparnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih berupaya merealisasikan relokasi Pasar Singaparna ke Kecamatan Padakembang.

“Belum ada kabar sampai saat ini. Jadi pemerintah daerah masih menunggu, sembari terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar salah seorang pejabat Pemkab Tasikmalaya.

Untuk dari sisi perencanaan pemindahan pasar ini, ungkap dia, sampai tahun 2022, pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan. Untuk selanjutnya proses konstruksi dan lain-lain nanti sesuai inpres, sesuai dengan ranah dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tasikmalaya Segera Dirampungkan

“Dan sampai saat ini kita masih berkoordinasi karena sesuai dengan rencana awal harusnya 2024 itu sudah mulai pembangunan. Namun ada keterlambatan teknis di pusat,” ujarnya, menambahkan.

Dia menambahkan, anggaran untuk pembangunan atau relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang dengan luas lahan tiga hektare itu ditaksir mencapai Rp 120 miliar. (Rian)

  • Bagikan