Polisi Periksa Bos Judi Online soal Dugaan Penganiayaan Eks Karyawan

  • Bagikan
Ilustrasi

JAKARTA, DURASI.co.id – Pria inisial J (22) melaporkan bos perusahaan judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara, terkait dugaan penganiayaan. Polisi mengatakan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

“Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi detik.com, Sabtu (13/8/2022).

Korban diketahui sempat bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. J lalu mengaku mendapatkan penganiayaan hingga penyekapan dari sejumlah orang di perusahaan tersebut.

Febri mengatakan sejauh ini empat orang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Para saksi yang diperiksa mulai dari karyawan hingga bos perusahaan judi online.

“Saksi-saksi sudah empat orang diambil keterangannya. Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya,” terang Ferbri.

“(Yang sudah diperiksa) karyawan dan bos,” tambahnya.

Baca Juga :  Ma'ruf Amin: Bandar Judi Online di Negara Lain, Tapi Ekornya di Sini

Febri belum memerinci soal identitas bos judi online yang telah diperiksa pihaknya. Polisi pun belum menjawab lebih lanjut perihal pelaku akan turut diperiksa perihal keberadaan bisnis judi online di Penjaringan, Jakarta Utara, tersebut.

“Masih kita dalami,” katanya.

Menurut Febri, lokasi perusahaan bisnis judi online itu telah kosong ketika petugas datang ke lokasi.

“Sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi,” katanya.

Laporan Eks Karyawan soal Penyekapan

Seorang pria inisial J (22) melaporkan bos perusahaan judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara ke polisi. J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut.
Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.

Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.

“Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya,” ujar J, seperti dilansir Antara, Jumat (12/8).

Namun J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi COVID. J kemudian dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.

“Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko kompleks itu dalam kondisi nggak pake baju, cuma celana dalam saja. Terus di leher digantungi tulisan ‘Saya mengambil uang sekitar Rp 13 juta’,” ungkap J.

Tak sampai di situ, J kemudian disekap tiga hari di sebuah ruangan kosong. Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Mikol Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Penyekapan ini diketahui oleh istri J, yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling. Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor suami untuk negosiasi agar dibebaskan.

J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp 5 juta dan BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur,” tuturnya.

Laporan J teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022.

(*)

Editor: RI | Sumber: detik.com

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang