Polsek Sagulung Ringkus Pelaku dan Penadah Barang Curian

  • Bagikan
Pelaku (kanan) dan Penadah Barang curian saat diringkus Polsek Sagulung. Ist

BATAM, DURASI.co.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung, Kota Batam berhasil meringkus 1 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan 1 orang  penadah barang hasil curian.

Pelaku curas berinisial YN (23 tahun) ditangkap di Pulau Malang Kecamatan Nongsa. Sedangkan pelaku penadah berinisial MA (23 tahun) ditangkap di daerah Tiban Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat (28/1/2022) malam.

Berawal Kamis (23/12) pukul 23.30 WIB di Perumahan PJB Tahap 1 Sagulung Kota, korbaan berinisial TE sedang duduk-duduk bersama 3 temannya, lalu datang pelaku YN menggunakan motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan pisau kepada korban dan merampas 1 unit HP korban merk Oppo F1 dan langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Kunjungan Wagub Kepri ke SMAN 3 Batam Disambut Beragam Atraksi Para Pelajar

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Selasa (18/1), tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Handphone Oppo F1 yang cirinya mirip dengan Handphone korban di daerah Tiban, sehingga tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku penadah berinisial MA beserta barang bukti Hp hasil curian.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat, (28/1), tim berhasil mengamankan pelaku curas YN di Pulau Malang Kecamatan Nongsa.

Pelaku YN berserta Barang Bukti pisau dan motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Persib Bandung Bakal Uji Coba Lawan Tim Singapura di Batam

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Hp Oppo F1 dari pelaku penadah MA serta 1 unit motor merk Yamaha Vega-R dan 1 bilah pisau berukuran 30 Cm dari pelaku YN.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana curas pada malam hari menggunakan pisau/sajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Adapun pelaku curas YN adalah residivis penikaman menggunakan pisau dengan korban luka berat di TKP Batu Aji tahun 2020 dan telah bebas di bulan Agustus tahun 2021.

Atas perbuatannya, pelaku curas YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, dan pelaku penadah MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” terang Darma. (RI)

Baca Juga :  HM Rudi: Hingga Sabtu Kasus Covid-19 di Batam Hanya Tersisa 1 Orang
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang