Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Parkiran Top 100 Batam Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dua pelaku pencurian modus pecah kaca di parkiran Top 100 Niaga Mas dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (3/6/22). Foto: Istimewa

BATAM, DURASI.co.id – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di parkiran Top 100 Niaga Mas, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diringkus jajaran Polresta Barelang, satu di antaranya resedivis kasus yang sama.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DA dan RME. Pelaku DA merupakan resedivis tahun 2018 yang telah menjalani hukuman selama 4,6 tahun.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, kejadian berawal saat korban berangkat menggunakan mobil ke Bank J-Trust untuk mengambil uang sebanyak Rp6 juta. Lalu ke Bank BCA Niaga Mas menarik lagi Rp3,6 juta.

Kemudian, lanjut Nugroho, korban menyimpan uang itu ke dalam tas yang juga berisi uang sebanyak Rp20.400.000 hasil penjualan kebun, sehingga total keseluruhan uang tersebut sebanyak Rp30 juta.

Baca Juga :  Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Batam Dijebloskan ke Sel Tahanan

“Setelah itu korban menuju ke Top 100 Niaga Mas untuk membeli keperluan kantor. Saat belanja korban meninggalkan uang tersebut di dalam mobil,” terang Nugroho kepada wartawan, Jumat (4/6/2022).

Selesai berbelanja korban langsung menuju mobil, dan melihat kaca mobilnya sudah pecah serta tas miliknya yang berisi uang Rp30 juta raib.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Barelang. Kemudian Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu (1/6/22) pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda,” ujarnya.

Pelaku DA ditangkap di seputaran jalan arah Tanjung Uncang sekira pukul 21.00 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pelaku RME dan berhasil diamankan di Sei Beduk, Piayu.

Baca Juga :  Polisi Razia THM di Pekanbaru

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku RME melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tetapi tidak diindahkan, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke kaki pelaku,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, tas warna hitam dan 1 motor Mio.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (red)

  • Bagikan