Proyek Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTs 1 Filal Batam Lompat Tahun, PPK Disorot

Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTs 1 Filal Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1 Filal Batam (tahap 1) mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran 2025.

Kondisi tersebut menuai sorotan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

Padahal proyek yang dikerjakan oleh CV Eon Karya dan konsultan pengawas PT Astakona Citra Grafindo senilai Rp2.140.808.698,53, dengan menggunakan anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau (Kanwil Kemenag Kepri) itu semula ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Namun, berdasarkan pantauan Durasi.co.id di lokasi proyek pada Kamis (15/1/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung dan progres pembangunan belum menunjukkan penyelesaian secara menyeluruh.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Rute Pengiriman PMI Ilegal dari Batam ke Luar Negeri

Selain keterlambatan, proyek ini juga disorot dari aspek keselamatan kerja. Di lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTs 1 Filal Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Sulaiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran.

“Penyebab adanya pekerjaan tanah dan pekerjaan borepile yang membutuhkan waktu lebih dari prakiraan awal dan tenaga kerja yang kurang,” kata Sulaiman.

Ia menjelaskan bahwa kontrak proyek tersebut berakhir pada 24 Desember 2025, dengan realisasi pekerjaan saat itu mencapai 75,28 persen. Namun, menurutnya, progres saat ini telah melampaui angka tersebut dan bahkan ditargetkan rampung 100 persen setelah pengecoran yang dijadwalkan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Berdasarkan PMK tersebut penyedia akan dikenakan denda,” katanya. [red]

Baca Juga :  BP Batam Gelar Business Gathering Bersama Pelaku Usaha Jakarta