KOLAKA UTARA, DURASI.co.id – Luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Blok Lasusua, menegaskan bahwa IUP seluas 475 hektare tersebut resmi berdasarkan putusan Kuasa Pertambangan (KP) tahun 2008.
Direktur PT Citra Silika Mallawa (CSM), Syamsu Alam Paddo, mengatakan bahwa terkait luasan IUP 475 hektare tersebut, pihaknya telah berulang kali dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh manajemen PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).
“Andai kami melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan oleh PT GAN, mungkin kami sudah lama tidak berkegiatan. Namun faktanya, sejak awal 2008 hingga saat ini kami tetap melakukan kegiatan dan tidak pernah dihentikan oleh aparat berwenang, karena seluruh prosedur pertambangan kami jalankan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, Syamsu Alam Paddo mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 dirinya juga pernah dilaporkan oleh Direktur PT GAN terkait dugaan pemalsuan dokumen. Ia kemudian diperiksa oleh penyidik satu kali dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat itu tiba-tiba muncul permintaan restorative justice atau perdamaian. Namun saya tidak pernah dipertemukan dengan Direktur PT GAN. Tiba-tiba saja pihak PT GAN menandatangani surat perdamaian tersebut. Inilah yang perlu diketahui, justru pihak kamilah yang mengalami kriminalisasi,” katanya.
Sementara itu, Humas PT CSM, Muhammad Nur Kusain, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang dilakukan pihaknya telah dilengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi. Oleh karena itu, hingga kini kegiatan di lapangan tidak mengalami hambatan.
“Kami memang kerap diganggu dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen, bahkan laporan tersebut sudah berulang kali dilakukan. Selama ini tidak kami hiraukan. Namun kali ini kami merasa terganggu dan memilih menempuh langkah hukum, sehingga saat ini Direktur PT GAN telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. [Mursin]







