MAKASSAR, DURASI.co.id – Dengan membentangkan sepanduk tuntutan yang bertuliskan “Tangkap dan Adili Pemilik Tambang yang Diduga Ilegal di Desa Toddo Pulia Kabupaten Maros” massa aksi yang tergabung menutup ruas jalan depan Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menyampaikan keresahannya terhadap tambang ilegal di Maros.
Polemik tambang ilegal nyaris tidak pernah usai di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkhususnya yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polda Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) Senin (12/6/2023).
Jendral Lapangan Andi Ashabul Kahfi, dalam orasinya menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya di depan Mapolda Sulsel hari ini adalah tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai bentuk keresahan terhadap maraknya tambang ilegal yang berada di tanah Sulawesi Selatan, khususnya tambang yang beroprasi di Desa Toddo Pulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
“Apalagi tambang tersebut kami menduga tidak mengantongi izin operasi,” ucapnya dengan lantang.
Hal ini, kata dia, tentunya sangat bertentangan dengan UU dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Pengolahan Lingkungan Hidup (PP RI nomor 22 tahun 2001) tentunya tambang tersebut ilegal.
“Selain ilegal tambang tersebut tentunya sangat menggganggu aktivitas masyarakat setempat dan tidak menguntungkan bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya menduga bahwa Kapolres Maros melakukan pembiaran terhadap para penambang yang diduga ilegal, pasalnya tambang eksplorasi yang diduga ilegal itu sudah lama beroprasi di wilayah hukum Polres Maros.
“Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menutup tambang ilegal tersebut,” beber Andi sapaan akrabnya.
Atas dasar itu Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Linkungan melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan:
- Tangkap dan adili pemilik tambang yang diduga ilegal di Desa Toddo Pulia, Kabupaten Maros.
- Mendesak Kapolda Sulsel untuk copot Kapolres Maros karena diduga melakukan pembiaran terhadap tambang yang diduga ilegal di Desa Toddo Pulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
“Siapa pun yang mencoba melawan supremasi hukum, maka wajib untuk dihukum. Apalagi pelaku penambang ilegal, tangkap saja dan tegakan supremasi hukum,” tegas Andi Ashabul Kahfi.
Reporter: Azis