Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas

Redaksi Durasi
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: BP Batam)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian penting dalam menyediakan data ekonomi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, data mengenai aktivitas dan kondisi ekonomi serta usaha di Batam diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika perekonomian daerah.

Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Untuk itu, BP Batam mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha berpartisipasi aktif dengan menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 serta memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha.

Partisipasi tersebut merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam membangun basis data ekonomi yang kuat guna mendukung kemajuan dan daya saing Batam.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2022

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kerahasiaan data karena informasi yang diberikan dalam sensus dilindungi undang-undang dan digunakan untuk kepentingan statistik.

Sensus Ekonomi merupakan program pendataan ekonomi terbesar dan terlengkap di Indonesia yang dilaksanakan BPS setiap sepuluh tahun sekali. Program ini bertujuan menyediakan data dasar mengenai seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.

Pada 2026, Sensus Ekonomi dilaksanakan mulai Mei hingga Agustus. Pendataan dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengisian kuesioner Sensus Ekonomi 2026 dan pendataan lapangan secara dari pintu ke pintu.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengimbau masyarakat Kota Batam tidak ragu menerima petugas Sensus Ekonomi 2026.

Baca Juga :  Kapal Motor Terbakar di Selat Riau, Nahkoda dan Awak Hilang

Masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman dalam memberikan informasi kepada petugas sensus.

“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam undang-undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi yang benar. Data yang lengkap akan membantu melihat kondisi Batam secara lebih utuh.

Baca Juga :  TLRHP Tertinggi di Sumatera, Kepri Tunjukkan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

Bagi pemerintah, data tersebut dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, data ekonomi dapat membantu membaca kondisi pasar, mengidentifikasi peluang investasi, serta menyusun strategi pengembangan usaha.

Ariastuty mengatakan kualitas hasil sensus sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menutup diri ketika petugas datang melakukan pendataan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” tutup Ariastuty. [rud]