Perkara Pengeroyokan, tetapi Terdakwanya Satu, Ada Apa?

Redaksi Durasi
Ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji memimpin sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Bengkalis, Selasa (11/8/26).

BENGKALIS, DURASI.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji membuka sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, Selasa (11/8/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat mengatakan terdakwa melanggar Pasal 262 KUHPidana juncto Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana.

Namun, dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut, terdakwanya hanya satu orang, yakni Abdul Rahman bin Abdul Muis, tanpa ada pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keanehan tersebut semakin terlihat setelah dilakukan dikonfirmasi kepada pengacara terdakwa, Farizal. Ia juga mengaku heran dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan Solar Subsidi

“Pasalnya 262 KUHPidana, tetapi tersangkanya satu orang,” kata Farizal penuh tanda tanya.

Peristiwa tersebut berawal pada 2 Mei 2026. Saat itu, pelapor menegur salah satu pengendara mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga dikemudikan terlapor.

Terlapor datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian. Saat itu, terlapor memotong jalur mobil yang sedang parkir sehingga memepet pengendara sepeda motor yang melintas di jalurnya.

Terlapor tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar. Mendengar hal tersebut, pelapor menghentikan sepeda motornya, turun, lalu bertanya, “Apa maksud kamu berbicara kasar kepada saya?”

Terlapor kemudian tidak senang dan memukul kepala pelapor. Tidak terima dipukul, pelapor membalas. Ketika terlapor terjatuh, pelapor menekan lututnya ke tubuh terlapor.

Baca Juga :  4 Desa Lakukan Wisuda Gabungan Anak Paud di Desa Kelemantan Barat, Kades Sabahar Ucapkan Ini

Tiba-tiba, teman-teman terlapor datang dan memukul pelapor dari belakang menggunakan benda keras. Kemudian, teman lainnya memukul wajah pelapor dan menginjak-injak tubuhnya hingga pelapor tidak sadarkan diri.

Ketika Pak RW dan warga datang ke tempat kejadian perkara (TKP), terlapor bersama kawan-kawannya melarikan diri. Sementara itu, pelapor dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Akibat kejadian tersebut, kelopak mata kanan bagian atas pelapor robek dan bagian bawah matanya mengalami lebam. Selain itu, bagian belakang kepala mengalami pembengkakan dan tangan kanan terkilir.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [fad]