Terungkap, BPK Temukan Dugaan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Fiktif pada Dinas Perikanan Bintan

  • Bagikan
Kantor BPK Perwakilan Kepri. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan biaya penginapan perjalanan dinas pada Dinas Perikanan Bintan senilai Rp8.561.289,80 tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga fiktif.

Hal itu berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan tahun 2021 yang diperoleh Durasi.co.id.

Pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diatur berdasarkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Komponen belanja perjalanan dinas luar daerah terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota. Biaya transportasi (khusus angkutan udara) dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan sesuai biaya riil atau at cost.

Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel/penginapan, pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan biaya penginapan senilai 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas yang dibayarkan secara lumpsum.

Pemeriksaan uji petik yang dilakukan BPK terhadap pertanggungjawaban biaya penginapan dilakukan dengan membandingkan antara bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan hasil konfirmasi terhadap hotel atau penginapan yang direalisasikan dalam perjalanan dinas tersebut.

Baca Juga :  Lebih Tinggi Dari Nasional dan Provinsi Kepri, Ekonomi Kota Batam Tumbuh 7,04 Persen
Tabel pembayaran penginapan perjalanan dinas pada Dinas Perikanan Bintan TA 2021. (Foto: Dok BPK)

Hasil konfirmasi BPK kepada hotel atau penginapan di wilayah Jakarta dan Batam sesuai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang dinyatakan tidak menginap pada hotel atau penginapan yang dimaksud, dan terindikasi bahwa bukti kuitansi/bill hotel atau penginapan yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp8.561.289,80.

Dalam LHP-nya BPK mencatat, bahwa para pelaksana perjalanan menyatakan dalam berita acara wawancara bahwa yang bersangkutan benar-benar melaksanakan kegiatan perjalanan dinas luar daerah, namun mengakui juga bahwa yang bersangkutan tidak menginap pada hotel-hotel yang dimaksud.

Di LHP-nya BPK menyebutkan kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Bintan selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas belanja perjalanan dinas pada OPD yang dipimpinnya.

Baca Juga :  Wawako Batam Apresiasi Bank Sampah di Lubuk Baja

Kedua, PPTK atas kegiatan terkait kurang optimal dalam melakukan verifikasi atas bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran belanja perjalanan dinas.

Ketiga, para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait pertanggungjawaban biaya penginapan yang sah.

Kepala Dinas Perikanan Bintan, M Fachrimsyah saat dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut pada Kamis (17/11/2022) mengatakan, bahwa pihaknya telah mengembalikan atau menyetorkan ke kas daerah sesuai saran BPK.

“Bukti setor sesuai arahan BPK, bisa dicroscek. Terima kasih atas atensinya, maaf tak bisa komunikasi sebab saya lagi assesment test,” ujar M Fachrimsyah. (Yendri)

  • Bagikan