ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Masyarakat Kampung Tanjung Lipat II, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, menolak hasil survei kerusakan rumah tahap satu pascabanjir yang dilakukan tim enumerator.
Dari total 91 nama yang diusulkan, mayoritas dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga memicu gelombang protes dari warga setempat.
Esto, tokoh masyarakat Kampung Tanjung Lipat II, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil verifikasi yang dinilai jauh dari realitas di lapangan.
“Kami sangat keberatan. Bagaimana mungkin dari 91 usulan, ada 71 rumah yang dinyatakan TMK? Kami meminta hasil survei ini dibatalkan karena penuh ketimpangan,” tegas Esto mewakili aspirasi warga kepada DURASI.co.id, Senin (9/2/2026).
Esto memaparkan sejumlah alasan mengapa hasil survei tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, rumah yang sudah rusak sebelum banjir dan tidak lagi ditempati justru masuk kategori rusak sedang. Selain itu, terdapat penerima kategori rusak ringan yang diketahui juga menerima bantuan rehab rumah dari DPR RI. Hal tersebut dinilai menutup hak warga lain yang lebih mendesak kebutuhannya.
Selain itu, Esto mengungkapkan adanya rumah milik oknum ASN dengan tingkat kerusakan di bawah standar minimal, tetapi tetap lolos sebagai penerima bantuan.
“Mayoritas penerima bantuan yang lolos didominasi perangkat desa sehingga muncul dugaan adanya intervensi kepentingan sepihak,” kata Esto.
Esto juga menilai adanya sistem persentase yang tidak adil. Acuan bantuan berdasarkan persentase harga rumah dinilai melukai rasa keadilan warga. Masyarakat meminta bantuan disamaratakan sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan tanpa memandang status sosial.
Oleh karena itu, masyarakat setempat mendesak Bupati Aceh Tamiang segera turun tangan dan tidak menggunakan hasil survei tersebut sebagai dasar pembagian bantuan.
“Kami mohon Bupati segera membagikan bantuan dengan asas keadilan. Bencana tidak memilih korban, kaya maupun miskin sama-sama terdampak. Kami juga mendesak anggota DPRK segera menegur pemerintah dan mengawal pembagian ini berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab,” lanjut Esto.
Masyarakat juga mengusulkan agar pemerintah menyamakan besaran bantuan tahap awal demi menjaga kondusivitas antarwarga. Menurut Esto, bencana tidak memilih korban berdasarkan status sosial sehingga bantuan kemanusiaan seharusnya didasari rasa kebersamaan.
Menutup pernyataannya, Esto mengingatkan bahwa aturan pemerintah dibuat manusia dan dapat diubah demi keadilan. Ia mengajak masyarakat tetap berdoa agar aspirasi tersebut didengar. “Doa rakyat yang terzalimi akan diijabah oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Camat Bendahara, Sandi Suhendri, telah memberikan respons terkait penolakan hasil verifikasi oleh warga.
Pihak kecamatan menyatakan telah mengimbau warga yang merasa keberatan agar segera menyampaikan alasan penolakan secara resmi pada masa sanggah yang telah disediakan, sehingga keberatan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. [Andre]







