Ketua Komisi I DPRD Buteng Soroti Pungli Ambulans Puskesmas: Jangan Bayar Langsung Laporkan Polisi

Ketua Komisi I DPRD Buteng, Samirun. (Foto: Suadi/Durasi.co.id)

BUTENG, DURASI.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), Samirun, menyoroti maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu terhadap layanan mobil ambulans puskesmas di sejumlah kecamatan.

Hal itu disampaikan Samirun saat Rapat Paripurna RPJMD 2025–2030 di aula kantor DPRD Buton Tengah.

Anggota DPRD dua periode ini mengimbau masyarakat Buton Tengah untuk tidak membayar jika dimintai biaya saat menggunakan ambulans.

“Jangan bayar, layanan ini seharusnya gratis. Jika dimintai, langsung laporkan polisi karena itu masuk kategori pungli,” tegasnya.

Berdasarkan aduan warga, praktik pungli tersebut kerap terjadi saat pasien atau keluarga membutuhkan rujukan darurat ke rumah sakit. Oknum sopir atau petugas puskesmas disebut-sebut meminta biaya bervariasi, mulai Rp400.000 hingga lebih dari Rp1 juta, dengan alasan biaya operasional seperti BBM atau uang jalan.

Baca Juga :  Aktivitas Pertambangan di Pulau Laburoko Kembali Disorot, Bistara Desak Kejati Bentuk Tim

“Kami sudah menerima puluhan laporan. Ini sangat memprihatinkan. Ambulans puskesmas dibiayai oleh APBD, sehingga tidak ada alasan untuk memungut biaya dari masyarakat, apalagi dalam kondisi darurat,” ujar Samirun, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan, Komisi I akan memastikan Dinas Kesehatan mengambil langkah tegas. Samirun juga menginstruksikan kepala dinas agar tidak hanya duduk di kursi empuk, tetapi benar-benar mengawasi bawahannya yang semena-mena mematok tarif ambulans, baik untuk pasien rujukan maupun penjemputan pasien dalam kondisi kritis.

“Ini keterlaluan. Kasihan masyarakat, sudah masuk kategori tidak mampu dan ditanggung BPJS, malah dicekik lagi dengan biaya ambulans yang tidak pantas. Ironisnya, dugaan kami pihak puskesmas juga tetap mengklaim biaya jasa operasional ke BPJS,” geramnya.

Baca Juga :  Harga Rumput Laut Naik-Turun, Bendum PDI-P Buteng Angkat Bicara

Menurutnya, praktik pungli semacam ini tidak pantas dipertontonkan oleh instansi kesehatan, terlebih di tengah krisis ekonomi yang sedang dialami masyarakat.

Melalui Ketua Komisi I, DPRD Buton Tengah memberikan tiga rekomendasi kepada masyarakat. Pertama, menolak dengan tegas setiap permintaan biaya karena layanan ambulans puskesmas seharusnya gratis. Kedua, mencatat informasi penting seperti nomor polisi ambulans, nama sopir, serta waktu kejadian. Ketiga, segera melaporkan praktik pungli tersebut kepada pihak kepolisian.

Dengan sikap tegas DPRD melalui Ketua Komisi I, diharapkan Dinas Kesehatan berkomitmen menghapus praktik pungli ambulans sehingga layanan kesehatan benar-benar terjangkau bagi seluruh masyarakat Buton Tengah. [Suadi]