SURAKARTA, DURASI.co.id – Di tengah tuntutan peningkatan kualitas penegak hukum, Peradi Profesional menggagas terobosan baru bagi profesi advokat di Indonesia. Organisasi advokat tersebut mengusulkan agar pendidikan calon advokat dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Advokat (PPA) berbasis kerja sama dengan perguruan tinggi sehingga lulusannya kelak dapat menyandang gelar profesi resmi “Adv”.
Gagasan tersebut disampaikan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Peradi Profesional dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (15/6/2026). Selain menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kedua lembaga juga sepakat memperkuat desain pendidikan profesi advokat yang lebih terintegrasi.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan profesi advokat membutuhkan pembaruan sistem pendidikan agar mampu menjawab tantangan zaman. Menurutnya, kualitas seorang advokat tidak dibentuk secara instan, melainkan melalui proses pendidikan yang utuh sejak awal.
Ia menilai berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam profesi advokat, mulai dari pelanggaran etik hingga rendahnya profesionalisme, tidak dapat dilepaskan dari sistem pembentukan advokat yang masih perlu disempurnakan.
“Berbagai persoalan advokat yang berkaitan dengan integritas, etika, dan profesionalisme jika dicermati akar permasalahannya berada pada proses pembentukan advokat itu sendiri. Karena itu, solusinya harus dimulai dari perbaikan sistem pendidikan yang benar dan tepat,” ujar Harris.
Sebagai solusi, Peradi Profesional mengusulkan agar pendidikan profesi advokat ditempuh selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Masa pendidikan yang lebih panjang diyakini mampu menghasilkan advokat yang tidak hanya menguasai hukum acara dan teknik litigasi, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan analisis, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.
“Kami mengusulkan agar pendidikan profesi advokat dilaksanakan selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Dengan model pendidikan yang lebih panjang dan sistematis, kami yakin akan lahir advokat yang unggul, baik dari sisi keilmuan maupun mentalitas profesinya,” katanya.
Lebih dari sekadar perubahan kurikulum, Peradi Profesional juga memperkenalkan gagasan agar lulusan Pendidikan Profesi Advokat memperoleh gelar profesi “Adv”. Penyematan gelar tersebut dipandang sebagai bentuk pengakuan akademik sekaligus profesional atas kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal yang terstandar.
Jika terwujud, konsep ini akan menjadi salah satu terobosan yang digagas organisasi advokat untuk menempatkan profesi advokat sejajar dengan profesi lain yang memiliki jalur pendidikan profesi yang jelas serta gelar resmi.
Dekan Fakultas Hukum UNS Muhammad Rustamaji menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kolaborasi antara kampus dan organisasi profesi merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan lulusan hukum yang siap bersaing di dunia praktik.
“Kami berkomitmen membuka akses dan peluang pengembangan karier bagi mahasiswa. Tugas perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan secara akademis, tetapi juga harus mampu menghadirkan ruang pembinaan kompetensi serta jejaring profesional yang kuat,” ujar Rustamaji.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Ketua Dewan Pembina Peradi Profesional Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Dewan Kehormatan Abdul Latif, Wakil Ketua Umum Bidang PKPA Bambang Herry Purnomo, serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum UNS.
Kolaborasi tersebut menjadi sinyal bahwa reformasi pendidikan advokat mulai menemukan bentuknya. Dari ruang kuliah hingga ruang sidang, Peradi Profesional berharap advokat Indonesia ke depan hadir sebagai profesional hukum yang lahir dari sistem pendidikan yang lebih matang, beretika, dan memperoleh pengakuan melalui gelar resmi “Adv”.








