Ada Apa dengan Satpol PP Kabupaten Bogor? Meski Tak Kantongi Izin PBG, Proyek di Puncak Tetap Berjalan

  • Bagikan
Kolase foto pembangunan restoran Rindu Alam (kanan) dan wahana wisata Riung Gunung, Puncak Bogor. (Foto: Durasi.co.id)

BOGOR, DURASI.co.id – Meski tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan proyek Restoran Rindu Alam dan proyek wahana wisata Riung Gunung di Kawasan Puncak Bogor masih tetap berjalan.

Hal itu berdasarkan pantauan DURASI.co.id di lokasi dua proyek yang dikerjakan oleh PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jawa Barat (Perseroda) tersebut pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iwan saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi Bidang Penataan Bangunan, DPKPP Kabupaten Bogor, Nandar dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Coba konfirmasi ke pak Nandar Bidang Penataan Bangunan, dan konfirmasi ke Pol PP kaitan penegakan Perda,” katanya, Minggu (22/10/2023).

Bidang Penataan Bangunan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Nandar ketika dihubungi mengatakan, bahwa izin PBG kedua bangunan di Puncak Bogor tersebut belum keluar.

Baca Juga :  Persoalan Sampah Jadi Fokus Pj Bupati Bogor, LSM Matahari Sarankan Gandeng Aktivis Lingkungan

“Sampai saat ini belum ada yang keluar pak,” ujar Nandar.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid ketika dikonfirmasi terkait belum adanya tindakan yang dilakukan pihaknya terhadap dua bangunan yang belum mengantongi izin PBG tersebut, tidak merespon.

Humas LSM Matahari, Zefferi mengatakan, bahwa pihak DPKPP Kabupaten Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Jaswita Jabar Perseroda terkait bangunan di area Rindu Alam dan Riung Gunung yang berada di kawasan konservasi tersebut.

“Namun hingga saat ini pembangunan tetap berjalan. Kami melihat tim penegak Perda yakni Satpol PP Kabupaten Bogor tidak berani turun untuk menghentikan pembangunan yang belum mengantongi izin PBG tersebut,” ucapnya dengan lantang.

Lebih lanjut Zefferi mengatakan, jika dalam waktu dekat tim penegak Perda tidak menghentikan pekerjaan tersebut, maka pihaknya akan turun ke jalan mendatangi dan menghentikan pekerjaan itu sebelum PBG-nya diterbitkan.

Baca Juga :  Sudah Oktober, Proyek Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Bogor Belum Juga Dimulai, Ada Apa?

“Kami sangat menyesalkan mengapa pembangunan di Rindu Alam terkesan dipaksakan dibangun di lahan Pemprov Jabar, yang seharusnya lebih memprioritaskan penggunaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) untuk masyarakat. Bukan menjadi ajang bisnis demi meraup keuntungan semata,” ucapnya.

Surat pemberitahuan DPKKP Kabupaten Bogor kepada PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jawa Barat (Perseroda) atas pembangunan restoran. (Foto: Durasi.co.id)

Seperti berita DURASI.co.id sebelumnya, Warga Puncak, Iwan menilai alih fungsi lahan PTPN VIII itu berpotensi mengundang bencana.

“Selain itu, PBG proyek tersebut diduga belum terbit. Selanjutnya proyek itu disinyalir menyalahi Kepres RTRW Bopunjur,” ucap Abah Iwan, sapaan akrabnya, Jumat (22/9/2023).

Oleh karenanya, ia meminta PT Jaswita yang merupakan BUMD Jawa Barat untuk menaati aturan dan memberikan contoh yang baik bagi KSO lainnya.

“Kami warga Puncak merasa khawatir kedepannya keseimbangan alam akan berubah ke arah yang membahayakan. Sangat disayangkan lahan kebun teh yang menjadi ikon Puncak perlahan punah akibat KSO yang jor-joran tanpa mempertimbangkan keseimbangan alam,” sebutnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tangerang Tutup Diklat Paskibra

Padahal, kata dia, dengan bertambahnya wahana wisata dapat meningkatkan kemacetan yang semakin parah di daerah Puncak.

“Saat ini saja kemacetan nyaris tak terkendali, apalagi kalau wahana baru bermunculan akan seperti apa kemacetan kedepannya,” ucapnya dengan penuh tanya.

“Berdasarkan kajian itu, kami warga puncak meminta agar semua proyek pembangunan dihentikan demi menjaga kemungkinan buruk yang bakal timbul,” imbuhnya.

Tak sampai di situ, warga Puncak akan melakukan somasi kepada pelaksana pekerjaan di lapangan, sekaligus akan melayangkan aduan ke Gakkum KLHK. (JZ/Red)

  • Bagikan