Aktivis Asal Bandung Kritisi Kebijakan Tarif Layanan Kesehatan

  • Bagikan
Pemberitahuan kenaikan tarif layanan kesehatan. (Dinkes Kota Bandung)

BANDUNG, DURASI.co.id – Munculnya informasi kenaikan tarif pelayanan kesehatan melalui aturan Perwal Kota Bandung adalah hal yang sangat memperlihatkan bahwa negara hanya bisa berbisnis dengan rakyat.

Padahal amanat Undang-Undang adalah dibentuknya negara yang dimotori pemerintah bertugas menjamin keberlangsungan bangsa dan rakyat di dalamnya.

Hal tersebut dikatakan aktivis sosial yang juga Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, Rabu (17/1/2024).

“Masalah kesehatan, pemerintah harus sadar dan memikirkan soal pencegahannya. Dinas Kesehatan dan UPTD seharusnya mengedepankan hal-hal yang  berhubungan dengan mitigasi, agar masyarakat tidak terkena serangan kesehatan atau sakit,” ucap dia.

Dia mencontohkan, misalkan melarang makanan yang mengakibatkan penyakit, menghimbau sekolah-sekolah yang rentan jajanan anaknya, meminta produsen menyajikan produk ramah kesehatan dan membuat tutorial atau SOP serta ajakan dan himbauan serta pendampingan terus-menerus kepada masyarakat.

Baca Juga :  Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tasikmalaya Segera Dirampungkan

“Kami tidak melihat itu, UPTD atau kita biasa sebut Puskesmas isinya dokter dan pelayan untuk melayani kesehatan, akibat tidak dihimbau dan diinformasikannya cara hidup sehat bagi masyarakat dan berbisnis sehat bagi pengusaha,” sebutnya.

Dijelaskannya, kenaikan tarif layanan kesehatan mengindikasikan pemerintah sudah mulai berbisnis di bidang kesehatan, seharusnya bukan tarif yang dinaikan tapi APBD untuk mitigasi kesehatan yang dinaikan.

“Sementara, prinsip dasar pelayanan kesehatan dinaikkan tarifnya yang seharusnya disupport oleh APBD. Jika ada kekurangan anggaran ini jelas membuktikan sektor kesehatan perlu dirombak,” sebutnya.

Dedi juga menduga anggaran negara untuk program kesehatan tidak seutuhnya digunakan, dari 100% anggaran yang digunakan hanya separuhnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tasikmalaya Tegaskan Tugas ASN Melayani Masyarakat Sesuai Bidangnya

“Lalu di mana hak dan kewajiban kita sebagai rakyat jika terus dizholimi, setingkat untuk membangun sebuah Puskesmas saja menggunakan dana rakyat, tapi sudah jadi rahasia umum pelaksana dan dinas terkait diuntungkan dari sisi kong kali kong. Dan seperti biasa dari 100 persen anggaran penerapan paling hanya 55 persen sampai 60 persen. Menurut pengusaha yang terbiasa melakukan kerjasama dengan pemerintah, lalu sisinya jadi bancakan OPD bisa jadi masuk ke kantong pribadi, dewan sebagai pengusul dan lain sebagainya,” imbuhnya. (Zefferi)

  • Bagikan