Bawaslu Meranti Ingatkan Semua Parpol dan Caleg Tak Berkampanye di Masa Tenang

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti. (Ist)

MERANTI, DURASI.co.id – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan masuk masa tenang. Untuk itu, partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) hanya boleh berkampanye hingga 10 Februari 2023.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya sebagaimana amanah dan perintah undang-undang pemilu. Dijelaskan, penyelenggara pemilu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang Pemilu 2024.

“Selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye berupa apa pun,” ujar Syamsurizal, didampingi Komisioner Muhamad Hafit yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Jumat (9/2/2024) sore.

Baca Juga :  Bekas Pelabuhan Pelindo Pekanbaru Akan Dijadikan Destinasi Wisata Khas Melayu

Diungkapkan Syamsurizal yang juga Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu, yakni Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-Undang tersebut, tentang pemilihan umum masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Kemudian, Pasal 1 angka 27 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

“Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Pejabat Dilantik Bupati Kasmarni, Berikut Daftarnya

Dijelaskan pula, bahwa berdasarkan pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti beserta jajaran pengawas pemilu terhadap bentuk kegiatan kampanye. Di antaranya, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang dilaksanakan antara tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024.

“Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelasnya. (Dar)

Baca Juga :  Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Uang Hasil Korupsi
  • Bagikan