Diduga Ada yang Dirahasiakan, Kepsek SMAN 1 Pangkalan Lampam OKI Alergi Terhadap Wartawan

  • Bagikan
Awak media saat berkunjung ke SMAN 1 Pangkalan Lampam, OKI.

OKI, DURASI.co.id – Diduga ada yang dirahasiakan, Kepala Sekolah (Kepsek) dan para guru SMAN 1 Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI) menutup diri dan enggan bertemu wartawan.

Salah seorang awak media, Jhoni yang berkunjung ke sekolah tersebut bersama rekannya sangat kecewa dengan ulah pihak SMAN 1 Pangkalan Lampam.

“Bukannya membukakan pintu pagar, tapi malah mengatakan tidak ada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah,” kesal Jhoni, Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan, saat pihaknya berkunjung menanyakan keberadaan kepala sekolah, salah seorang guru mengatakan tidak ada orang sama sekali. “Kepala sekolah tidak ada dan wakilnya juga tidak ada. Saya hanya guru biasa,” ujar Jhoni menirukan kata oknum guru tersebut.

Baca Juga :  TPID Sumsel: Harga Beras Sudah Cenderung Turun

Jhoni melanjutkan, bahwa kedatangannya bersama rekan bertujuan untuk bersilaturahmi dengan pihak sekolah, bukannya untuk membuat keresahan.

Semestinya, kata Jhoni, kalau tidak ada kesalahan kenapa harus risih, wartawan bukan musuh yang harus ditakuti. Dengan adanya kejadian pihak sekolah tidak mau membukakan pagar sekolah saat didatangi wartawan pada hari ini, maka kuat dugaan di sekolah ini ada yang disembunyikan.

“Dengan adanya hal ini, maka kuat dugaan kami, kalau di sekolah tersebut adanya dugaan mark up anggaran dana bos ataupun adanya pungutan liar, sebab kalau tidak ada kesalahan kenapa tidak memperbolehkan kami masuk,” terangnya.

Seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dituntut propesional dan selalu berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Apalagi sampai menghalangi tugas pers untuk melakukan konfirmasi, yang menghalangi tersebut dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Ketum FOKKER Palembang Angkat Bicara soal PJU Rusak di Kemang Agung

Mengacu Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 1 berbunyi, barang siapa menghalangi tugas pers dapat dituntut pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta rupiah.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pangkalan Lampam, M Hafiz ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, berdalih pihaknya hanya membatasi siswa untuk izin keluar, karena banyak sekali alasan siswa untuk keluar pada saat jam belajar.

“Sekuritinya jaga di pintu satunya,” ujar M Hafiz.

Reporter: Hery

  • Bagikan