Dugaan Penganiayaan Warnai Penarikan Paksa Motor di Pasar Kemis Tangerang

Surat tanda bukti pengaduan ke Polsek Pasar Kemis. (Foto: Aliman/Durasi.co.id)

TANGERANG, DURASI.co.id – Seorang pengendara motor, Yusril Cahyadi, mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya oleh petugas eksternal (Martel) saat penarikan kendaraan di Kampung Cilonggok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika Yusril, yang mengendarai Honda CB150R tahun 2017 dengan nomor polisi BE 5227 ZF, dihentikan secara paksa oleh petugas eksternal yang diduga bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan PT BAB dan PT BSN. Motor korban disebut menunggak cicilan, meskipun baru dua kali membayar angsuran.

Setelah dicegat, korban dibawa ke kantor eksternal PT BSN di wilayah Kampung Cilonggok. Yusril mengaku sempat meminta penyelesaian tanpa penarikan paksa, namun permintaan itu ditolak. Motor kemudian tetap dibawa ke kantor leasing di kawasan Citra Raya, Panongan.

Baca Juga :  Rizki dan Syifa Ceritakan Kebanggaan Menjadi Paskibraka Kabupaten Bogor 2026

Dalam proses tersebut, korban mengaku mendapatkan perlakuan kasar. “Saya dimaki-maki, motor saya didorong hingga mengenai tubuh saya. Lalu knalpot motor disundutkan ke pipi saya hingga menyebabkan luka bakar,” ujar Yusril, Senin (18/8/2025).

Akibat kejadian itu, ia mengalami luka lecet di paha dan betis kanan. Merasa menjadi korban penganiayaan, Yusril melaporkan kasus ini ke Polsek Pasar Kemis. Laporan diterima dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor STBPM/107/YAN.2.4.1/VIII/2025/SPKT 3/Sek.PSK, tertanggal 15 Agustus 2025. [Aliman]