TASIKMALAYA, DURASI.co.id – Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (19/2/2024).
Salah seorang warga Tasikmalaya yang enggan namanya dipublikasikan merasa sangat prihatin melihat bendera merah putih robek masih berkibar di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
“Entah disengaja atau bagaimana, seharusnya dari pihak Dinas Sosial dapat menyadari kondisi bendera sudah robek dan usang tidak layak untuk dikibarkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut merupakan keteledoran yang cukup fatal dari Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
“Peraturan soal bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Huruf C menyatakan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam,” jelasnya.
“Pelanggaran itupun dapat dikenakan ketentuan pidana. Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam sebagimana dimaksud dalam Pasal 24 Huruf C, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” imbuhnya.
Sementara, kata dia, dalam Pasal 7 (1) Undang-Undang Pengibaran dan/atau Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Saya berharap pihak berwenang memberi teguran kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya terkait pengibaran bendera yang usang dan rusak,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian saat ditemui mengarahkan untuk menghubungi Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Eli Hendalia.
Sedangkan, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Eli Hendalia belum berhasil dijumpai. (Rian Yuliana)