Kades Lasara Bagawu Kebal Hukum, Tak Indahkan Panggilan Jaksa soal Dugaan Korupsi Senilai Rp648 Juta

  • Bagikan
Buku APBDes Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat. (Foto: Sabar/Durasi.co.id)

NIAS BARAT, DURASI.co.id – Kasus dugaan korupsi dana Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp648.727.272 hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Sekjen LSM KCBI Kepulauan Nias mempertanyakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli terkait penanganan laporan dugaan korupsi dana Desa Lasara Bagawu. Dimana jaksa Kejari Gunungsitoli telah menurunkan dua kali surat pemanggilan kepada Kades Lasara Bagawu, namun Kades Lasara Bagawu tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga terkesan kebal hukum.

Sekjen LSM KCBI menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi dana Desa Lasara Bagawu sejak 27 September 2022 lalu, dengan nomor: 10/PC.KCBI/NB/lV/2022.

Baca Juga :  Bandar Narkotika Ditangkap, AKBP Jibrael: Salah Satu Bentuk Sinergitas TNI-Polri

“Hal itu berdasarkan laporan masyarakat mulai 15 April 2021 dan 8 Juni 2021, serta dilanjutkan pada 23 Juli 2021, terakhir pada 23 Agustus 2021,” sebutnya, Kamis (30/3/2023).

Ia mengemukakan, memasuki tahun 2022 masyarakat terus melaporkan Kades Lasara Bagawu ke Pemerintah Kabupaten Nias Barat, yakni pada 16 September 2022.

Adapun laporan LSM KCBI terkait dugaan korupsi dana Desa Lasara Bagawu berdasarkan APBdes 2019-2020.

“Pertama, pembangunan MCK 40 unit dengan anggaran Rp 156.000.000 terealisasi di lapangan Rp 80.000.000 dengan terdapat temuan Rp 76.000.000,” sebutnya.

Kedua, kata dia, APBdes tahun 2020, pengadaan air bersih sumur bor sebanyak 110 titik, dengan anggaran Rp 500.000.000, teralisasi hanya 50, sehingga terdapat temuan Rp 272.727272.

Baca Juga :  Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah, 19 Orang Jadi Tersangka

“Ketiga, pembangunan gedung Afirmasi, peralatan, mesin dan perabot dengan anggaran Rp 303.297.198,” ungkapnya.

Keempat, kata Sekjen LSM KCBI, pengadaan mobil desa (BUMDes) dengan anggaran Rp 220.000.000. Dimana berdasarkan musyawarah disepakati untuk membeli mobil baru, namun Kades Lasara Bagawu Adolf Bastian Gulo membeli mobil bekas dengan perkiraan harga sebesar Rp 140.000.000.

“Kelima, penanggulangan bencana Covid-19 pada anggaran dana desa tahun 2020 sebesar Rp 334.989.000 dengan temuan Rp 80.000.000,” terangnya.

Irban I Inspektorat Nias Barat Eman Waruwu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis (30/3/2023) mengungkapkan, bahwa Kades Lasara Bagawu telah diaudit dengan temuan sebanyak 300, namun yang dikembalikan hanya sekitar Rp 20 juta.

Baca Juga :  Sakit Hati Dianggap Tak Perkasa, Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun

“Mulai dari itu, hingga saat ini kami tidak tahu apakah sudah dikembalikan atau tidak,” ungkapnya.

Maka dari itu, LSM KCBI Nias meminta Kejari Gunungsitoli agar serius menangani kasus dugaan korupsi dana desa di wilayah Nias Barat, sehingga bisa menjadi contoh bagi oknum kepala desa yang diduga melawan hukum.

Sementara itu, Kades Lasara Bagawu Adolf Bastian Gulo ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut tidak merespon.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Reporter: Sabar Halawa

  • Bagikan