Kepri Buka 8 Pelabuhan Internasional untuk Wisman

  • Bagikan
Suasana pelabuhan Nongsapura, Batam, Kepulauan Riau. (Dok DURASI.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya menerbitkan aturan pembukaan bebas visa kunjungan khusus wisata untuk 9 negara dan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk 25 negara.

Pembebasan visa kunjungan khusus dan VoA itu diberikan untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor IMI-0533.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan pada Masa Pandemi Covid-19.

”Aturan ini mulai berlaku pada 22 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. Untuk kesiapannya nanti akan menyesuaikan dari SE yang dikeluarkan itu,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla, kemarin, seperti dilansir dari Batampos.co.id

Ia melanjutkan, dalam SE itu, diberikan bebas visa kunjungan khusus wisata dan pemberian VoA diberikan untuk wisman yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nongsa Terminal Bahari Batam; TPI Batam Center; TPI Sekupang; TPI Citra Tri Tunas; TPI Marina Teluk Senimba; TPI Bandar Bentan Telani Lagoi; TPI Bandar Seri Udana Lobam, dan TPI Sri Bintan Pura.

Kemudian untuk negara yang diberikan pembebasan visa kunjungan khusus wisata, yakni; Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Sementara 25 negara yang diberikan fasilitas VoA, yakni, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Prancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam.

”Untuk yang datang dengan fasilitas bebas visa kunjungan wisata diberikan izin tinggal paling lama 14 hari dan tidak bisa diperpanjang. Sementara untuk yang menggunakan fasilitas VoA diberikan izin tinggal kunjungan 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali,” jelas Tessa.
Ia melanjutkan, untuk wisman yang diberi fasiltas pembebasan visa kunjungan wisata dan fasilitas VoA bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui daerah mana saja. Tidak harus keluar dari Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.

”Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan bebas visa dan VoA saat di konter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi akomodasi, dan permanent resident Singa-pura, terkecuali bagi warga negara Singapura,” tuturnya.

Adapun untuk tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Baca Juga :  Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Batam Dijebloskan ke Sel Tahanan

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan.

Ia juga mengimbau baik WNA maupun pelaku industri pariwisata wajib bersikap kooperatif dengan petugas Imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data WNA yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

”WNA yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut, akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk kesiapan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam pembebasan visa dan fasilitas VoA, pihaknya akan menjadikan SE itu sebagai pedoman. Begitu juga terkait dengan kesiapan, tidak ada persiapan khusus yang dipersiapkan.

”Kemungkin nanti akan ada rapat dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

VoA Kepri Berbeda dengan Bali

Sementara itu, legislator Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, menilai, ada perbedaan kebijakan yang diterapkan oleh Kemenkumham antara Bali dan Kepri. “Kita menyambuat baik adanya Surat Edaran Kemenkumham ini. Namun, saya melihat ada beberapa persoalan yang harus dijelaskan,” ujar legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua, kemarin, di Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, perbedaan kebijakan yang diterapkan di Bali dan Kepri bisa dilihat dari negara subjek bebas visa maupun syarat masuknya. Menurutnya, di Bali tidak ada ditetapkan syarat-syarat tertentu. Sedangkan untuk masuk ke Kepri ada sejumlah syarat.

“Masuk Bali lebih mudah bagi wisman, sedangkan ke Kepri dipersempit dengan sejumlah syarat,” jelasnya.

Wisman yang masuk ke Kepri harus memenuhi persyaratan, di antaranya; paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti konfirmasi akomodasi. “Salah satu syarat lainnya adalah permanent resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura. Pada poin ini akan menjadi kerancuan,” katanya.

Ditegaskannya, di Singapura banyak ekspatriat pemegang employment pass, bukan permanent residence (PR). Selain itu, ada juga pemegang work permit. Artinya, pemerintah mempersempit ruang bagi wisman yang di Singapura untuk datang berwisata ke Kepri.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Singapura Naik Kapal Pesiar Berkunjung ke Batam

Pemerintah daerah diharapkan segera memfungsikan pintu masuk internasional yang ada di Kepri. Karena dengan beroperasinya semua pelabuhan, maka akan menambah kuota VTL dari Singapura. Karena sejumlah operator di Singapura juga sudah meminta penambahan pelabuhan VTL, yakni Batam Center dan Tanjungpinang.

“Kita berharap ada penjelasan lebih lanjut. Karena pariwisata menjadi harapan bagi bangkitnya ekonomi daerah yang sudah terpuruk disebabkan pandemi Covid-19,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan kemudahan bagi kedatangan wisman. Apalagi sudah ada pemberian bebas visa untuk sejumlah negara-negara ASEAN dan negara lainnya.

“Jika ada yang rancu dalam SE yang sudah diterbitkan, nanti kami akan minta penjelasan. Karena memang ini harapan kita untuk menggerakkan ekonomi daerah melalui sektor wisata,” ujar Buralimar.

Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya membuka delapan pelabuhan internasional di Pulau Batam dan Pulau Bintan untuk pintu masuk wisman.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Imi-0533.Gr.01.01 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Senin (21/3). Ketentuan ini mulai berlaku, Selasa (22/3)

Dalam SE tersebut, kedelapan pelabuhan internasional di Pulau Batam dan Pulau Bintan yang dibuka untuk wisman, yakni;

  1. Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari Batam,
  2. Pelabuhan Internasional Batam Centre,
  3. Pelabuhan Internasional Sekupang Batam.
  4.  Pelabuhan Citra Tri Tunas Batam,
  5. Pelabuhan Marina Teluk Senimba Batam,
  6. Pelabuhan Bandar Bentan Telani Lagoi Bintan,
  7. Pelabuhan Bandar Seri Udana Lobam, Bintan, d
  8. Pelabuhan Internasional Sribintan Pura, Tanjungpinang.

Pelabuhan Internasional Karimun belum masuk daftar. Begitupun pelabuhan feri Harbour Bay. Pelabuhan-pelabuhan tersebut diperbolehkan menerima kunjungan wisman dengan bebas visa kunjungan khusus wisata bagi wisman yang berasal dari 9 negara. Yaitu; Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

“Pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap orang asing warga negara dari negara subyek bebas visa kunjungan khusus wisata, dengan menerapkan tanda masuk yang berlaku sebagai izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Di tempat terpisah, Kasi Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center, Andri Yusuf, membenarkan adanya surat edaran dari Dirjen Keimigrasian terkait pemberlakuan VoA untuk wisman ke Indonesia. Dimana aturan itu berlaku untuk pelabuhan-pelabuhan internasional mulai hari ini, Selasa (22/3).

”Benar adanya surat edaran dari Dirjen Kementerian terkait bebas visa yang mulai berlaku 22 Maret. Namun untuk statemen buka atau tidaknya bisa ditanya kepada pimpinan kami, karena satu pintu,” jelas Yusuf kepada awak media di Pelabuhan Internasional Batam Center, kemarin.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 8 Pelaku Curanmor di Bengkong Batam, 7 di Antaranya Berusia Belasan Tahun

Menurut dia, jika memang aturan itu diberlakukan, seluruh pihaknya sudah mendapat informasi. Artinya, pihaknya juga siap jika terjadi lonjakan arus penumpang wisman nantinya.
Di sisi lain, Yusuf menjelaskan petugas Imigrasi selalu standby di Pelabuhan Internasional Batam Center tersebut. Ada 16 petugas yang siap melayani alur keluar masuk di pelabuhan tersebut.

”Saat ini jumlah petugas yang berjaga kami bagi tiga, yakni pagi, siang dan sore,” sebutnya.
Disinggung tentang arus penumpang di pelabuhan tersebut, menurut Yusuf saat ini masih sangat minim. Untuk keberangkatan ke Singapura, jumlah penumpang selalu berubah-ubah. Mulai dari 0-30 orang, sedangkan untuk kedatangan masih kosong.

”Sementara dari Malaysia hanya kedatangan, yakni PMI,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Manajer Operasional PT Synergy Tharada, sebagai pengelola Pelabuhan Internasional Feri Batam Centre, Nika Astaga, belum menerima surat edaran resmi terkait bukanya seluruh pelabuhan internasional di Kota Batam. Ia mengatakan jika memang ada informasi tersebut, pastinya sudah ada rapat untuk menyambut kedatangan wisman.

”Kami sama sekali belum dapat informasi resmi, kalau sudah ada, pastinya kami ada rapat juga terkait hal tersebut,” ujar Nika.

Meski begitu, lanjut Nika, sejak awal pandemi Covid-19, Pelabuhan Internasional Feri Batam Center tak pernah tutup beroperasi. Pihaknya masih memfasilitasi pemulangan PMI setiap harinya dari Malaysia.

”Kalau dikatakan siap, kami sudah siap. Kami tak pernah tutup sehari pun. Dulu saja, penumpang sehari sampai 24 ribu, kami bisa mengatasi. Jadi intinya, kami siap kapanpun,” jelas Nika.

Pantauan Batam Pos, Senin (21/3) sore terlihat ada puluhan PMI yang dipulangkan. Di antaranya ada yang dalam keadaan sakit dan dibawa ke rumah sakit. Menurut informasi dari petugas BP2PMI, PMI tersebut mengalami kecelakaan kerja.

”Di sini mau dibawa ke RS, tak ada keluarganya. Untuk biaya rumah sakit, kami tidak tahu, yang jelas kami memastikan dibawa ke RS saja,” imbuh pria yang enggan menyebutkan nama tersebut.

Dari Sekupang, Kepala Pengelola Pelabuhan Feri Internasional Sekupang, Jumarly, saat dikonfirmasi apakah sudah masuk skema VTL Singapura. Ia mengaku belum menerima informasi tersebut. Bahkan Jumarly belum bisa memastikan kapan dibuka lagi Pelabuhan Feri Internasional Sekupang.

”Belum ada informasi sampai saat ini,” ujarnya, Senin (21/3). 

Sumber: Batampos.co.id

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang