Pembangunan Gudang di Depan Kantor Lurah Sungai Jodoh Diduga Tak Kantongi PBG

  • Bagikan
Pembangunan gudang, di Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Pembangunan gudang di depan Kantor Lurah Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, berdasarkan pantauan DURASI.co.id sejak beberapa hari terakhir ini, tidak ditemukan plang (papan informasi) PBG di lokasi pembangunan, sebagai tanda telah mendapatkan persetujuan bangunan gedung.

Selain itu, bangunan juga diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), karena terlihat mepet ke jalan.

Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang dimiliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga.

Baca Juga :  DPRD Usulkan Roby Kurniawan Jadi Bupati Bintan Defenitif

Pasal 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antar gedung.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sanksi akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan, dan perintah pembongkaran bangunan.

Salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa gudang tersebut milik KMN (menyebut nama asli) salah satu pengusaha daging terbesar di Kota Batam.

“Gudang ini milik KMN. Untuk pemborongnya Mansur,” beber dia, baru-baru ini.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Brigez Kota Batam Nyatakan Siap Dukung HMR dan Bunda Marlin

Sementara itu, Akiong, tangan kanan KMN saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (7/11/2023) mengatakan, bahwa pembangunan gudang tersebut memiliki izin PBG.

Namun ketika ditanya terkait tidak adanya plang PBG di lokasi pembangunan, Akiong enggan menjawab. Ia malah menyarankan awak media untuk datang ke kantornya.

“Datang saja ke kantor. Tapi saya lagi di Thailand. Tunggu saja saya balik, saya mungkin sebulan di Thailand,” ucap dia berkilah.

Hingga berita ini diterbitkan, DURASI.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam untuk keterangan lebih lanjut terkait izin pembangunan gudang milik KMN tersebut. (red)

Baca Juga :  Turnamen Catur Tingkat Pelajar SD dan SMP se-Kota Batam Sukses Digelar, Berikut Daftar Juaranya
  • Bagikan