Pembayaran Honorarium Narasumber Barenlitbang Kepri Tak Sesuai Ketentuan

  • Bagikan
Komplek Perkantoran Pemprov Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang. (Foto: Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengganggarkan belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp1.430.736.022.677.00 dengan realisasi senilai Rp1.360.825.303.379,12 atau sebesar 95,11% dari anggaran.

Belanja barang dan jasa tersebut di antaranya direalisasikan untuk belanja honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbang) Kepri senilai Rp738.850.000.00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik BPK terhadap bukti pertanggungjawaban belanja honorarium narasumber atau pembahas pada lima sub kegiatan pada Barenlitbang diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:

  • Pembayaran honorarium narasumber kepada dua orang staf khusus pada dua sub kegiatan dibayarkan melampaui jumlah maksimal honorarium narasumber staf khusus dalam sebulan senilai Rp14.000.000,00.
  • Terdapat kelebihan pembayaran jumlah jam pelaksanaan kegiatan oleh narasumber senilai Rp54.000.000,00.
Baca Juga :  Ternyata Ratusan Kendaraan Dinas Pemko Batam Nunggak Pajak

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 55 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2022.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja honorarium narasumber senilai Rp68.000.000.00 (Rp14.000.000.00 – Rp54.000.000.00).

Hal tersebut disebabkan oleh PPTK pada Barenlitbang dalam mempertanggung jawabkan belanja honorarium narasumber tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Kepala Barenlitbang agar membayarkan honorarium narasumber sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut pada Barenlitbang telah disetorkan seluruhnya senilai Rp68.000.000.00 ke kas daerah pada tanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga :  PLN Batam Manfaatkan Gas Buang PLTG Tanjung Ucang Jadi Pembangkit Energi Bersih

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Barenlitbang Kepri, Misni belum merespon konfirmasi yang disampaikan Durasi.co.id. (red)

  • Bagikan