Satlantas Polresta Barelang Amankan 60 Motor Pakai Knalpot Brong

  • Bagikan
60 unit sepeda motor terjaring razia cipkon yang digelar Satlantas Polresta Barelang, Sabtu (26/2/22). Ist

BATAM, DURASI.co.id – Satlantas Polresta Barelang mengamankan sebanyak 60 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Puluhan kendaran itu terjaring dalam kegiatan cipta kondisi yang digelar, Sabtu (26/2/2022) malam.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena banyaknya komplain masyarakat terkait aktivitas balap liar pada malam minggu.

“Pada malam minggu ditemukan banyak sekali remaja dan anak muda melakukan balap liar,” ujar Ricky.

Ricky menjelaskan dalam kegiatan tersebut, petugas juga menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Menurut dia, penggunaan knalpot brong ini sangat menganggu kenyamanan para pengguna jalan.

“Ini salah satu program dan target Satlantas Polresta Barelang, tahun 2022 ini Batam zero knalpot brong,” katanya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp500 Juta

Ia menyebutkan, kegiatan cipkon ini dilakukan dengan membagi 2 tim. Dengan mengambil titik Palm Spring, Bundaran Madani, Masjid Raya, Simpang Kara, Simpang Frengky, serta Simpang Helm, Legenda.

“Jika ditemukan di jalanan yang menggunakan knalpot brong langsung kita tindak. Termasuk remaja-remaja yang berkumpul,” katanya.

Dijelaskannya, untuk sepeda motor yang terjaring, petugas memberikan sanksi tilang. Selain sanksi tilang, khusus untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, diwajibkan untuk mengganti sesuai standarisasi dealer.

“Kendaraan kita amankan, dan langsung ditilang. Nanti yang menggunakan knalpot brong wajib mengganti dengan standarisasi dealer,” tegasnya.

Dengan banyaknya kendaraan dan remaja yang terjaring cipkon ini, ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

Baca Juga :  Karimun dan Batam Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan

“Yakni tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengendarai motor, serta tidak memberi izin anak bepergian pada malam hari,” tandasnya. (Nal)

  • Bagikan