Sudah 2024, Rekomendasi BPK TA 2022 Atas Temuan Jalan Bomang Bogor Sebesar Rp5 Miliar Belum Diselesaikan

  • Bagikan
LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor TA 2022. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BOGOR, DURASI.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR) Kabupaten Bogor hingga saat ini belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan Jalan Bojong Gede-Kemang (Bomang) Kecamatan Tajurhalang sebesar Rp 5.076.655.460,21.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022, BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor agar memproses kelebihan pembayaran (kekurangan volume) sebesar Rp 5.076.655.460,21 sesuai ketentuan yang berlaku, dan menyetorkan ke RKUD atas pembangunan Jalan Bojong Gede-Kemang Kecamatan Tajurhalang oleh PT Kemang Bangun Persada (KBP).

BPK memberikan waktu 60 hari kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, terhitung setelah LHP diterima pada 29 Mei 2023.

Baca Juga :  Jelang Operasi Mantap Brata 2023-2024, Polres Metro Jakut Gelar Latpraops

Namun hingga saat ini, Minggu 7 Januari 2024, rekomendasi BPK tersebut belum tuntas diselesaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Selain itu, terdapat juga beberapa proyek bermasalah di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, yakni Rekonstruksi Jalan Tarikolot-Gunung Sari Kecamatan Citeureup dan Jalan Cikereteg-Pancawati Kecamatan Cicaringin yang dilaksanakan oleh PT Beta Lestari Prima.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) Jawa Barat, Zefferi meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Proyek ini kan sudah cukup lama. Itu temuan BPK tahun anggaran 2022, namun hingga tahun 2024 belum juga diselesaikan. Ada apa dengan Dinas PUPR Kabupaten Bogor?,” tanya Zefferi, Minggu (7/1/2024).

Baca Juga :  Komunitas Pecinta Alam Jakarta Peringati Hari Sungai Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024) menyebut, penyedia (PT Kemang Bangun Persada) sudah mengembalikan kekurangan volume pekerjaan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI secara bertahap, dan dinas sudah mengirim surat teguran kepada penyedia untuk menagih kekurangannya.

“Kegiatan Rekonstruksi Jalan Tarikolot-Gunung Sari Kecamatan Citeureup dan Jalan Cikereteg-Pancawati Kecamatan Cicaringin yang dilaksanakan oleh PT Beta Lestari Prima, penyedia dicantumkan dalam daftar hitam kabupaten dan daftar hitam nasional,” sebutnya. (Zef/Red)

  • Bagikan